Berita Penajam Terkini

Polres Penajam Paser Utara Antisipasi Praktik Penipuan Ketenagakerjaan di IKN Nusantara

Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengantisipasi adanya modus penipuan terkait ketenagakerjaan di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengantisipasi adanya modus penipuan terkait ketenagakerjaan di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Praktik penipuan yang diantisipasi yakni terkait adanya oknum-oknum yang mendatangkan tenaga kerja, namun tidak memberikan hak mereka sesuai yang dipersyaratkan.

Misalnya, kesesuaian antara gaji dan waktu kerja, pun hak-hak tenaga kerja yang lainnya.

Baca juga: Berikut Sosok AKBP Supriyanto Pengganti Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan Naik Tingkat

Demikian disampaikan Kapolres PPU AKBP Supriyanto, kepada TribunKaltim.co, Senin (29/4/2024).

Ia menjelaskan bahwa, keluhan terkait hal tersebut bukan hal baru dikalangan pekerja IKN Nusantara.

Bahkan, hampir setiap Minggu pihaknya menerima laporan atau keluhan dari para pekerja.

"Sekarang mulai ada laporan yang awalnya kerjanya 8 jam ternyata makin kesini makin ada peningkatan, tidak sesuai apa yang diharapkan," ungkapnya.

Kata Kapolres, laporan para tenaga kerja telah mencapai puluhan. Diterima di posko yang disediakan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), yakni di posko Satgas Nusantara.

Baca juga: Profil Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, Hobi Sepak Bola dan Suka Lagu Pop

Posko tersebut sengaja dilengkapi dengan layanan pengaduan, agar tidak ada kendala dalam pembangunan IKN.

"Di sana ada Satgas Nusantara ada polisi tentara ada posko pengaduan di sana," sambungnya.

Meski telah mendapatkan laporan mengenai ketenagakerjaan, namun penanganannya tetap mengedepankan upaya pendekatan persuasif.

Pihaknya menyelesaikan persoalan antara pihak yang terlibat, dengan memediasi keduanya. "Kita usahakan tidak ada upaya hukum, kita tetap kedepankan restoratif justice," jelasnya.

Upaya hukum kata dia, baru bisa diterapkan apabila menemui persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan persuasif pun dengan restoratif justice.

"Itu kesepakatan untuk mensukseskan proyek ini," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved