Berita Nasional Terkini
Terjawab, 2 Kriteria Utama yang Harus Dimiliki Calon Menteri Prabowo, Parpol Dapat Jatah Banyak?
Terjawab, 2 kriteria utama yang harus dimiliki calon Menteri Prabowo Subianto, parpol dapat jatah banyak?
"Besar kemungkinan koalisi pemerintahan pak Prabowo terdiri 11 partai politik," kata Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, Senin (29/4/2024).
Adapun partai politik itu berasal dari 8 partai politik pendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 yakni parpol di parlemen Golkar, Demokrat, PAN, dan Gerindra.
Dan parpol di luar parlemen seperti PSI, Partai Gelora, PBB, dan Partai Garuda.
Kedelapan parpol itu tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju atau KIM.
Sementara tiga partai politik lainnya seperti PKS, Nasdem, dan PKB juga diperkirakan akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran.
PKB, Nasdem, dan PKS adalah rival Prabowo-Gibran yang mengusung Anies-Muhaimin Pilpres 2024.
Baca juga: Akhirnya Jokowi Teken UU DKJ, Terjawab Kapan Ibu Kota Indonesia Pindah ke IKN Nusantara di Kaltim
Baca juga: Daftar 3 Orang Dekat Jokowi yang Berpotensi Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
26 Kursi Menteri Diisi Parpol
Menurut Ray jika ada 11 parpol yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran maka setidaknya bakal ada 26 kursi menteri untuk partai politik dari total 34 kursi menteri.
Artinya hanya tersisa 8 kursi bagi kalangan non partai atau untuk profesional.
Sementara itu untuk jatah menteri, menurut Ray, nantinya Partai Golkar bisa mendapatkan 5 kursi menteri, Gerindra 5 kursi, Demokrat, PAN, dan titipan menteri Jokowi masing-masing 3 kursi.
Lalu PSI, PBB, NasDem, PKS dan PPP masing-masing mendapatkan 1 kursi menteri.
Sementara itu untuk kemungkinan PKB mendapatkan 2 kursi menteri.
"Total 26 kursi, tinggal 8 kursi yang kemungkinan di isi oleh kalangan non partai politik," jelasnya.
Baca juga: Alasan Agus Harimurti Yudhoyono Siap Dipindahkan ke IKN Kaltim, Daftar Menteri yang Pertama Pindah
Baca juga: Warga Jakarta Siap-siap! 8,3 Juta KTP Akan Diubah Imbas Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara di Kaltim
Menteri dari Parpol
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Kamaruddin beberapa waktu lalu mengatakan para ketua umum parpol memiliki konstribusi besar diperkirakan akan menjabat menteri.
Alasan dan Kronologi Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Berawal dari Protes Penggugat |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Menkeu Purbaya soal Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Potensi Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Poin-poin Perpres 79 Tahun 2025 dan Link Unduhnya, Prabowo Naikkan Gaji ASN |
![]() |
---|
Duduk Perkara Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu dan Alasan Eks Mensos RI Dicekal Keluar Negeri |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Berawal dari Keberatan Penggugat Saat Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.