Tribun Kaltim Hari Ini

Butuh Dukungan Minimal 50.426 Suara, Jalur Perseorangan Pilkada Kaltara 2024 Sepi Peminat

Jadwal pendaftaran calon perseorangan menjadi informasi penting bagi para tokoh atau masyarakat yang berkeinginan untuk maju dalam Pilkada 2024

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/DESI KARTIKA
SOSIALISASI PENDAFTARAN - Komisioner KPU Kaltara, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairulliza saat memberikan materi sosialisasi pendaftaran jalur perseorangan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Jadwal pendaftaran calon perseorangan menjadi informasi penting bagi para tokoh atau masyarakat yang berkeinginan untuk maju dalam Pilkada 2024.

Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairulliza mengatakan, sesuai jadwal yang dirilis oleh KPU, pendaftaran dan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (Paslon) perseorangan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

“Untuk pemenuhan atau minimal dukungan suara dengan jumlah 50.426 suara yang tersebar diminal tiga Kabupaten/Kota dari total lima Kabupaten/Kota dengan jumlah DPT pemilu terakhir 504.252 suara,” jelasnya.

Baca juga: Hasan Basri Siap Maju Pilkada Kaltara 2024, Sudah Ada Tawaran Figur Pasangan dan Dukungan Partai

Jumlah suara tersebut diperuntukkan untuk paslon (Gubernur dan Wakil Gubernur) atau satu paket. Tidak hanya dengan pemenuhan syarat minimal dukungan suara, terdapat beberapa proses lainnya yang harus dilakukan oleh KPU. Syarat meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Nanti setelah akumulasi apakah verifikasi faktual pertama atau kedua perbaikan, setelah memenuhi syarat batas minimal baru dikatakan memenuhi syarat,” paparnya.

Chairulliza melanjutkan, meskipun ada pencalonan melalui jalur perseorangan, namun hingga saat ini belum ada potensi mengarah ke sana.

“Silahkan datang KPU Kaltara, nanti kita akan helpdesk. Silahkan adminnya nanti akan kita buatkan akun agar dapat dilakukan penginputan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) akan kita fasilitasi,” ungkapnya.

Meskipun pada dasarnya KPU membuka ruang kepada seluruh tokoh atau masyarakat yang ingin berkontestasi dalam pemilihan gubernur, namun potensi tersebut terlihat masih sepi peminat.

Baca juga: Sidang Pleno KPU Kaltara Sempat Alot, Prabowo-Gibran Unggul di Lima Daerah

“Sampai detik ini masih belum ada yang konsultasi,” kata Chairulliza.

Pihaknya juga mengimbau apabila telah ada rumor adanya penggalangan KTP terkait permohonan dukungan kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPU agar dapat diantisipasi potensi yang muncul.

“Mohon dilaporkan, agar kita dapat melihat potensinnya berapa kan,” ucapnya.

Meskipun untuk potensi adanya calon perseorangan hingga saat ini belum juga muncul, namun kembali KPU Kaltara menegaskan bahwa pihaknya sangat memberikan ruang akan hal tersebut.

“Tahun lalu sempat ada Pak Hafid beliau dari Kabupaten Nunukan dan pada prosesnya dipertengahan jalan tidak memenuhi syarat,” katanya.

 

Berkenaan dengan hal tersebut, ia mengakui belum mengecek pendaftaran melalui jalur perseorang di tingkat Kabupaten/Kota.

Pasalnya proses pendaftaran jalur perseorangan ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sama. “Kita belum melakukan pengecekan dan belum ada laporan dari Kabupaten/Kota,” lanjutnya.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved