Ibu Kota Negara

Mulai 2022, Polri Sudah Pindahkan Ratusan Pasukan ke IKN Nusantara di Kaltim, Bakal Terus Ditambah

Mulai 2022, Polri sudah pindahkan ratusan pasukan ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur, bakal terus ditambah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkapan layar Otorita IKN Nusantara
Markas Besar (Mabes) Polri di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan didesain mewah dan asri, mirip hotel di Nusa Dua, Bali. Mulai 2022, Polri sudah pindahkan ratusan pasukan ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur, bakal terus ditambah 

- Pada Tahap II (2025-2029) sebanyak 9.484 personel;

- Pada Tahap III (2030-2034) sebanyak 9.685 personel;

- Pada Tahap IV (2035-2040) sebanyak 9.678 personel.

"Polri melaksanakan pemindahan personel secara bertahap, kami berharap personel Polri siap melaksanakan tugas dan ditempatkan di mana saja," ucap Trunoyudo.

Baca juga: Polres Penajam Paser Utara Antisipasi Praktik Penipuan Ketenagakerjaan di IKN Nusantara

Jokowi Teken UU DKJ

Akhirnya Presiden Jokowi meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta alias UU DKJ.

Dengan demikian, Jakarta tak lagi berstatus sebagai Daerah Khusus Ibukota atau DKI.

Lantas, kapan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur menjadi Ibu Kota Indonesia?

Diketahui, Upacara 17 Agustus 2024 ini akan digelar di IKN dan dipimpin langsung Presiden Jokowi.

Dilansir dari salinan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (29/4/2024), aturan tersebut diteken Jokowi pada 25 April 2024.

Pada Pasal 2 aturan itu dijelaskan bahwa dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kemudian, nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).

Selain itu, dijelaskan pula bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.

Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Adapun sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, Daerah Khusus Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved