Berita Samarinda Terkini

Pemkot Keluarkan Perwali, Parkir Berlangganan Resmi Berlaku di Samarinda

Permasalahan parkir yang kurang tertib di beberapa titik di badan jalan masih menjadi sorotan di Kota Samarinda, lantaran menyebabkan kemacetan

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Perwali parkir berlangganan di wilayah Kota Samarinda resmi ditetapkan.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Permasalahan parkir yang kurang tertib di beberapa titik di badan jalan masih menjadi sorotan di Kota Samarinda, lantaran menyebabkan kemacetan yang cukup signifikan.

Sebab itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda turut angkat bicara mengenai masalah ini.

Dalam upaya penanganannya, Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu dan pihaknya mengusulkan solusi dengan mendorong masyarakat untuk berlangganan parkir.

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah parkir liar yang meresahkan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

Imbauan ini bahkan telah dikukuhkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 000.1.11/0505/100.05 Tahun 2024 tentang Kewajiban Parkir Berlangganan Bagi Kendaraan Bermotor Menginap di Tepi Jalan Wilayah Kota Samarinda.

Baca juga: Nobar Timnas di GOR Segiri Samarinda, Warga Bayar Tarif Parkir Liar Rp5 Ribu Tapi Helm Tetap Raib

Baca juga: Maksimalkan PAD Samarinda, Pengamat Ini Dorong Pemkot Buat Sistem Pengingat bagi Pengelola Parkir

"Parkir berlangganan ini akan diterapkan di seluruh tepi jalan yang ada di Kota Samarinda. Artinya, parkir yang sudah ditetapkan dan tidak di atas trotoar. Dan juga dikhususkan kepada masyarakat yang tidak memiliki garasi atau lahan parkir,” papar Manalu, Selasa (30/4/2024).

Biaya berlangganan parkir dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, yaitu Rp 400 ribu per tahun untuk roda dua dan Rp 1 juta per tahun untuk roda empat.

“Kalau kendaraan lebih dari roda 4 seperti bus atau truk Rp 2 juta pertahunnya. Kalau per 6 bulannya Rp 1 juta. Tapi kita akan evaluasi terus sistem ini, khususnya kendaraan yang menginap,” sebutnya.

Pembayaran dapat dilakukan melalui website resmi Dishub Samarinda dengan pilihan pembayaran per 6 bulan atau per tahun.

"Lebih disarankan memilih yang per 1 tahun karena lebih murah," jelas Manalu.

Setelah melakukan pembayaran, masyarakat akan mendapatkan kartu berlangganan dan stiker yang harus dipasang di kendaraan. Proses pembuatan kartu berlangganan pun dipastikan tak akan memakan waktu yang lama.

Baca juga: Mengatasi Parkir Liar, Kepala Dishub Samarinda Memaparkan Tata Cara Pendaftaran Parkir Berlangganan

“Kalau sudah masuk di website dan sudah bayar parkir berlangganan bisa mengambil kartunya di kantor Dishub beserta stikernya,” ungkap Manalu.

Ditegaskan olehnya, warga yang tidak mematuhi aturan ini akan mendapat sanksi. Selain itu, Manalu mengimbau jika masyarakat yang telah berlangganan masih saja ditarik retribusi oleh juru parkir liar untuk segera melaporkan ke nomor call center yakni 112. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved