Pengumuman KPU tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK di Kukar Kaltim

KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPK sejak tanggal 30 April sampai dengan tanggal 2 Mei.

|
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Mathias Masan Ola
HO/KPU KUKAR
Pengumuman KPU Kukar tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK di Kukar Kaltim. 

• Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

• Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

- Foto kopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

- Foto kopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

- Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved