Pengumuman KPU tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK di Kukar Kaltim

KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPK sejak tanggal 30 April sampai dengan tanggal 2 Mei.

|
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Mathias Masan Ola
HO/KPU KUKAR
Pengumuman KPU Kukar tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK di Kukar Kaltim. 

- Tidak menjadi anggota Partai Politik;

- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;

- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan sehat rohani.

- Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

- Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*) 

- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved