Berita Paser Terkini

Sambut May Day, Pemkab Paser Komitmen Terus Perbaiki Iklim Ketenagakerjaan

Sambut May Day, Pemkab Paser berkomitmen untuk terus memperbaiki iklim ketenagakerjaan guna mendorong investasi di daerah.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Pemerintah Kabupaten Paser saat menggelar focus group discussion bersama para buruh dalam rangka menyambut May Day atau Hari Buruh. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sadurengas, Sekretariat Pemerintah Kabupaten Paser, Selasa (30/4/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menggelar focus group discussion (FGD) bersama para buruh di ruang rapat Sadurengas, Selasa (30/4/2024).  

Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka menyambut May Day atau Hari Buruh yang jatuh setiap 1 Mei.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangungsong mengapresiasi FGD yang dilakukan, karena kegiatan itu menjadi wadah dalam menampung aspirasi para buruh. 

"Pemkab Paser akan terus berusaha memperbaiki iklim ketenagakerjaan untuk mendorong investasi di daerah," terang Madju membacakan sambutan dari Bupati Paser, Fahmi Fadli. 

Baca juga: Pemkab Paser Komitmen Terapkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Komitmen Pemkab Paser untuk para buruh dibuktikan dengan diberikannya jaminan BPJS untuk pekerja rentan yang saat ini cakupannya mencapai 90,43 persen. 

"Mari kita sambut peringatan hari Buruh tahun ini melalui diskusi sebagai momentum kebersamaan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk berdialog dan mencari jalan terbaik menuju hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan bagi kesejahteran pekerja," ajaknya. 

Diutarakan, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi dalam dunia industri saat ini. 

Terlebih pekerja sekarang ini memiliki kesadaran atas pemenuhan hak dasarnya yang cukup tinggi. 

"Sementara kesadaran pengusaha akan pelaksanaan hak dasar dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya terbilang rendah," singgung Madju. 

Baca juga: Gerakan Sinergi Reforma Agraria, Pemkab Paser Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Desa Rangan

Saat ini, kuantitas dan kualitas mediator yang diharap bisa menjembatani antara pekerja dan pengusaha yang belum berfungsi dengan optimal.

Ditambah dengan masalah putusan Mahkamah Konstitusi, terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan

Madju menilai perlunya dibangun hubungan industrial yang baik antara pekerja dan pengusaha, di mana tujuannya adalah memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. 

"Hubungan industrial yang baik, juga dapat mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pekerja nasional dan daerah. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya," ulasnya. 

Baca juga: Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Kehadiran Pegawai di Lingkup Pemkab Paser Capai 98 Persen

Di samping itu, hubungan industrial juga dapat terwujud harmonis jika telah terpenuhinya tiga unsur. 

Unsur tersebut, yaitu hak dan kewajiban terjamin, kemudian perselisihan dapat diselesaikan secara internal jika terjadi masalah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved