Berita Nasional Terkini
Terjawab Efek Samping Langka yang Ditimbulkan Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Terungkap di Pengadilan
AstraZeneca merupakan salah satu perusahaan pembuat vaksin Covid-19, yang banyak digunakan di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Efek samping dari penggunaan vaksin Covid-19 akhirnya diakui oleh AstraZeneca.
AstraZeneca merupakan salah satu perusahaan pembuat vaksin Covid-19, yang banyak digunakan di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia.
Dalam sebuah dokumen pengadilan, AstraZeneca mengaku vaksin Covid-19 yang dibuatnya menimbulkan efek samping langka.
Efek samping langka ini terungkap setelah AstraZeneca digugat dalam gugatan class action.
Baca juga: Bantah 60.000 Dosis Vaksin AstraZeneca Kedaluwarsa, Kabid P2P Dinkes Paser Sebut Hanya 12.580 Dosis
Baca juga: 12.580 Dosis Vaksin AstraZeneca Kedaluwarsa, Kabid P2P Dinkes Paser Pertanyakan Tujuan Pemberitaan
Dalam gugatan tersebut, vaksin AstraZeneca yang dikembangkan bersama University of Oxford menyebabkan kematian dan cedera serius.
Diberitakan The Telegraph, Minggu (28/4/2024), para pengacara berpendapat, vaksin AstraZeneca menimbulkan efek samping buruk pada sejumlah kecil keluarga.
Kasus pertama diangkat pada 2023 oleh Jamie Scott, ayah dua anak, yang mengalami cedera otak permanen karena pembekuan darah dan pendarahan di otak usai menerima vaksin pada April 2021.
Saat itu, rumah sakit menelepon istrinya sebanyak tiga kali untuk memberi tahu bahwa suaminya akan meninggal.
Tapi AstraZeneca menentang klaim tersebut.
Namun, dalam dokumen hukum yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi di Inggris pada Februari lalu, perusahaan farmasi ini menyebut vaksinnya dapat menyebabkan Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia (TTS).
"Diakui bahwa vaksin AZ, dalam kasus yang sangat jarang, dapat menyebabkan TTS. Mekanisme alasannya tidak diketahui," tulis AstraZeneca.
"Lebih jauh lagi, TTS juga bisa terjadi tanpa adanya vaksin AZ (atau vaksin apa pun). Penyebab dalam setiap kasus individu akan bergantung pada bukti ahli," lanjutnya.
TTS adalah masalah kesehatan yang menyebabkan penderita mengalami pembekuan darah serta jumlah trombosit darah rendah.
Total 51 kasus telah diajukan ke Pengadilan Tinggi, dengan korban dan keluarga yang menuntut ganti rugi hingga sekitar 100 juta poundsterling atau setara Rp 2 triliun (kurs Rp 20.392 per poundsterling).
Baca juga: Ditlantas Polda Kaltim Helat Vaksinasi Dosis Kedua dan Booster, Siapkan 1000 Dosis Jenis AstraZeneca
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin AstraZeneca telah disetujui untuk digunakan pada manusia.
| Pengakuan Rekan Korban Kecelakaan di KM 7 Balikpapan, 'Orangnya Ceria, Suka Buat Temannya Tersenyum' |
|
|---|
| Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke 13 2026 ASN Berdasarkan Pola Tahun Sebelumnya dan Besaran Dana |
|
|---|
| Viral Pria Bolak-balik ke Rumah Warga di Balikpapan Usai Dipinjami Uang, Pendapat Netizen Terbelah |
|
|---|
| Iran Beri Izin 15 Kapal untuk Melintas Selat Hormuz dalam 24 Jam Terakhir, IRGC Siapkan Tatanan Baru |
|
|---|
| Kabar Gembira! PKH Tahap 2 2026 Cair Lebih Cepat, Cek Tanggal dan Cara Cek NIK KTP Secara Online |
|
|---|
