Pendidikan
Terjawab Berapa Syarat Batas Usia Anak Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024? Ini Penjelasannya
Berikut syarat batas usia anak masuk TK hingga SMA yang perlu diketahui untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut syarat batas usia anak masuk TK hingga SMA yang perlu diketahui untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Sebentar lagi, PPDB 2024 segera dimulai.
Diketahui, Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan dibuka pada bulan Mei sampai Juli.
Sebelum mendaftarkan anaknya ke sekolah, pastikan orang tua mengetahui syarat batas usia yang diperlukan.
Baca juga: Terjawab Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024 Libur/Tidak? Daftar Tanggal Merah Versi SKB 3 Menteri
Peraturan batas usia daftar PPDB sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Permendikbud Ristek tersebut mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutahiran data hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.
Termasuk usia para calon siswa.
Lalu, berapa usia daftar TK sampai SMA di PPDB 2024?

Perlu diketahui orangtua, berdasarkan pelaksanaan tahun lalu untuk siswa SD, SMP, dan SMA akan mendaftar berdasarkan jalur ini:
- Zonasi Afirmasi
- Perpindahan tugas orangtua/wali
- Prestasi
Sementara, siswa TK tidak perlu mengikuti jalur pendaftaran di atas.
Namun dari segi usia, ada syarat minimal calon peserta didik TK, SD, SMP, dan SMA/SMK saat akan mendaftar PPDB 2024 berikut ini:
1. Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
- Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan
- Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
2. Calon peserta didik baru, syarat usia masuk SD harus memenuhi:
- Berusia 7 tahun atau
- Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Orangtua yang akan memasukkan anaknya ke jenjang SD perlu diketahui bahwa, dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
- Kesiapan psikis.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
3. Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Persyaratan usia ini dibuktikan dengan beberapa dokumen, seperti: Akta kelahiran; atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Demikian syarat usia bagi calon peserta didik yang akan mengikuti PPDB 2024 baik untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Baik orangtua maupun siswa perlu memperhatikan syarat usia ini agar peserta didik juga tak mengalami kendala saat mengikuti kegiatan belajar mengajar.
4 jalur masuk PPDB 2024
Pada PPDB 2024, akan ada empat jalur yang dibuka.
Keempat jalur ini perlu diketahui orangtua dan siswa.
Berikut panduan pendaftaran PPDB 2024 yang perlu diketahui, seperti dilansir dari masing-masing Buku Saku penerimaan PPDB 2022.
1. Jalur Zonasi
Jalur ini diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni:
- Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi pada PPDB disediakan bagi masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas. Kriteria calon siswa yang bisa mendaftar lewat jalur ini antara lain:
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
3. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali
Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.
Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini khusus bagi calon siswa dengan kriteria sebagai berikut:
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.
- Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
4. Jalur Prestasi
Jalur Prestasi pada PPDB dibuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.
Calon siswa yang akan mendaftar lewat jalur prestasi di PPDB memiliki kriteria sebagai berikut:
- Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal.
- Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Kuota jalur PPDB
1. Kuota jalur zonasi Kuota jalur zonasi antar jenjang SD, SMP, dan SMA tidaklah sama berikut rinciannya:
- jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
- jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
- jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
2. Kuota Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
3. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
4. Kuota Jalur Prestasi jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 4 Jalur PPDB 2024 untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2024/04/24/175048871/ini-4-jalur-ppdb-2024-untuk-siswa-sd-smp-sma-dan-smk?page=all.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024? ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2024/04/26/151026771/berapa-usia-masuk-tk-sd-smp-sma-dan-smk-di-ppdb-2024.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.