Berita Balikpapan Terkini

Ditjen Imigrasi Gelar Operasi Jagratara Sasar Perusahaan di Balikpapan yang Mempekerjakan WNA

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menggelap operasi "JAGRATARA" secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Balikpapan

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tim operasi Jagratara Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan operasi di 4 perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing di kota Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Ditjen Imigrasi Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menggelap operasi "JAGRATARA" secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Balikpapan.

Operasi ini dimulai pada tanggal 2 - 3 Mei 2024 dengan tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing dan menegakkan hukum keimigrasian.

Kegiatan dimulai dengan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasi "JAGRATARA" Pengawasan Orang Asing secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam.

Tim operasi Jagratara Ditjenim yang dipimpin oleh Analis Keimigrasian Ahli Muda, Hendra Nofiardi bersama dengan jajaran Kanim Balikpapan, melakukan operasi di 4 perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah kota Balikpapan.

Keempat perusahaan itu diantara, Hyundai Engineering Construction, PT Hexindo Adi Perkasa, Liebherr, dan PT Berlian Cranserco Indonesia.

Baca juga: Direktorat Jenderal Imigrasi Gelar Operasi Jagratara di Balikpapan

Baca juga: Fitur Semakin Canggih, Permohonan E-Paspor di Imigrasi Balikpapan Meningkat

"Keberadaan orang asing di perusahaan harus sesuai aturan yang berlaku, dengan perusahaan berkewajiban melaporkan keberadaan TKA secara rutin dan memastikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan perizinannya," ujar Kasi Inteldakim Kanim Balikpapan, Doni Purwoko, Jumat (3/5).

Meskipun tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian, tim operasi Jagratara dan Kanim Balikpapan menekankan pentingnya mematuhi dokumen keimigrasian dan izin tinggal TKA sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut Doni Purwoko juga menjelaskan bahwa tujuan dari Operasi Jagratara ini adalah untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan memperkuat penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya perusahaan untuk melaporkan keberadaan TKA secara rutin dan memastikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan perizinannya.

Baca juga: Imigrasi Berlakukan Kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau Bridging Visa

"Pelaksanaan Operasi "JAGRATARA" diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar keimigrasian, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada instansi imigrasi, dan menjaga stabilitas keamanan nasional," harapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved