Ibu Kota Negara

Efek Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur, Sekda DKI Akui APBD Jakarta Bakal Menurun

Efek Ibu Kota pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur, Sekda DKI akui APBD Jakarta bakal menurun

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com
IKN DI KALTIM - Proses pembangunan Istana Negara dan kantor Presiden RI di IKN Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur. Efek Ibu Kota pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur, Sekda DKI akui APBD Jakarta bakal menurun 

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, Kamis (28/3/2024).

Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dengan begitu, Jakarta sebentar lagi resmi menyandang status baru sebagai daerah khusus, bukan lagi sebagai ibu kota negara.

Nantinya, Jakarta memiliki kewenangan khusus dalam menjalankan pemerintahan, sebagai wilayah pusat perekonomian sekaligus kota global.

Sementara itu, Ibu Kota akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Dalam UU DKJ, terdapat juga turan untuk membentuk kawasan aglomerasi yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi dan Cianjur.

Jokowi Teken UU DKJ

Presiden Joko Widodo (Jokowi) teleh menekan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Undang undang tersebut diteken Jokowi pada 25 April 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.

Dalam pasal 2 disebutkan bahwa dengan adanya undang-undang tersebut Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Setelah tidak jadi ibu kota, Jakarta kini menjadi pusat perekonomian dan kota global.

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global,” bunyi pasal 3 ayat 2 dikutip tribunnews dari JDIH Sekrtariat Negara, Minggu, (27/4/2024).

Baca juga: Akselerasi Bangun Infrastruktur Kelistrikan IKN, PLN Kolaborasi dengan Kementerian ESDM

Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian Nasional dan kota global yakni berfungsi sebagai pusat perdagangan, Pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta Pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Provinsi DKJ nantinya merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Ibu kota DKJ nantinya akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 2 ayat 2.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved