Ibu Kota Negara
Efek Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur, Sekda DKI Akui APBD Jakarta Bakal Menurun
Efek Ibu Kota pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur, Sekda DKI akui APBD Jakarta bakal menurun
Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, Kamis (28/3/2024).
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dengan begitu, Jakarta sebentar lagi resmi menyandang status baru sebagai daerah khusus, bukan lagi sebagai ibu kota negara.
Nantinya, Jakarta memiliki kewenangan khusus dalam menjalankan pemerintahan, sebagai wilayah pusat perekonomian sekaligus kota global.
Sementara itu, Ibu Kota akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Dalam UU DKJ, terdapat juga turan untuk membentuk kawasan aglomerasi yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi dan Cianjur.
Jokowi Teken UU DKJ
Presiden Joko Widodo (Jokowi) teleh menekan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Undang undang tersebut diteken Jokowi pada 25 April 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Dalam pasal 2 disebutkan bahwa dengan adanya undang-undang tersebut Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Setelah tidak jadi ibu kota, Jakarta kini menjadi pusat perekonomian dan kota global.
“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global,” bunyi pasal 3 ayat 2 dikutip tribunnews dari JDIH Sekrtariat Negara, Minggu, (27/4/2024).
Baca juga: Akselerasi Bangun Infrastruktur Kelistrikan IKN, PLN Kolaborasi dengan Kementerian ESDM
Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian Nasional dan kota global yakni berfungsi sebagai pusat perdagangan, Pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta Pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Provinsi DKJ nantinya merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Ibu kota DKJ nantinya akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 2 ayat 2.
| IKN Nusantara di Tangan Prabowo, Basuki Hadimuljono: Kita Berada di Titik Tanpa Jalan Kembali |
|
|---|
| PSI Sebut Mahfud MD Sengkuni, Usai 'Rewel' Soal Dugaan Korupsi IKN dan Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| IKN Nusantara dan Revolusi Bangunan Cerdas, Saat AI Menyatu Bersama Alam |
|
|---|
| Era Prabowo-Gibran: Arah Pembangunan IKN Nusantara Bergeser, Waktunya Legislatif dan Yudikatif |
|
|---|
| Polres PPU Tegaskan Keamanan IKN Semakin Terjamin Setelah Batas Wilayah Ditetapkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240502_Istana-Negara-di-IKN-Nusantara-Kalimantan-Timur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.