Berita Kubar Terkini
Kejari Kubar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan KWH Meter di Kutai Barat Kaltim
Dia selaku penyedia jasa dalam pengadaan KwA meter yang dianggarkan menggunakan APBD Kubar 2021 sebesar Rp 10 miliar lebih tersebut.
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kejaksaan Negeri Kutai Barat atau Kejari Kubar akhirnya menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pengadaan kWh meter melalui APBD Kubar 2021 pada Kamis (2/5/2024).
Demikian dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar, Nurul Hisyam kepada TribunKaltim.co di Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kemudian berdasar penghitungan tim auditor dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, kasus dugaan korupsi pada pengadaan kWh meter untuk warga kurang mampu di Kutai Barat ini, naik ke proses penyidikan.
Penyidik kejaksaan, ungkap Nurul Hisyam, menetapkan satu orang yaitu atas inisial SA.
Baca juga: Kejari Kubar Pesan ke Warga untuk Bijak Bermedia Sosial, Ingatkan Bahaya Cyberbullying
Dia selaku penyedia jasa dalam pengadaan kWh meter yang dianggarkan menggunakan APBD Kubar 2021 sebesar Rp 10 miliar lebih tersebut.
Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan berdasarkan Surat Nomor B-640/O.4.19/Fd.2/05/2024, tanggal 02 Mei 2024.
Oleh penyidik, telah dilakukan pemeriksaan, untuk kemudian dilakukan penahanan terhitung sejak Kamis 2 Mei 2024.
Penahanan berdasar Surat Nomor Print-353/O.4.19/ 05/ 2024.
Kronologi Kasus yang Terjadi
Dibeberkan, kasus ini bermula dengan rencana Pemkab Kutai Barat membantu warga kurang mampu untuk pengadaan kWh meter listrik.
Melalui APBD 2021, lewat dana hibah dialokasikan sebesar Rp. 10.700.000.000 yang diberikan kepada lima yayasan, yakni:
- Yayasan IA;
- Yayasan AMS;
- Yayasan SBI;
- Yayasan PVS;
- dan Yayasan PIS.
Terhadap pemberian dana hibah yayasan ini, lanjutnya, merupakan usulan dari Pokok Pikiran Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat.
Dengan nama kegiatan berupa Pemasangan kWh meter Baru bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam realisasi di lapangan, diketahui pemasangan kWh meter bagi masyarakat tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah.
Baca juga: Mantan Petinggi Kampung Linggang Merimun Ditahan Kejari Kubar, Korupsi Dana Desa Rp809 Juta
Melainkan menggunakan Jasa Penyedia, yakni melalui SA, selaku pihak yang ditunjuk masing-masing yayasan tersebut.
Oleh SA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan juga pihak Yayasan (penerima hibah) ternyata tidak melaksanakan kegiatan pemasangan kWh meter secara benar.
Yakni terdapat pemasangan item atau barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan.
"Juga tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap," ungkap Nurul didamlingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejaksaan, saat ditemui pukul 16.00 tadi.
Kerugian Negara yang Ditimbulkan
Ia menjelaskan, dari realisasi anggaran hibah sebesar Rp 10.700.000.000 tersebut, setelah dilakukan audit oleh tim auditor, ditemukan potensi kerugaian negara sebesar Rp 5.244.130.000.
Potensi kerugian dimaksud telah dinikmati oleh tersangka dan beberapa pihak terkait lainnya.
"Sementara untuk pihak lain, masih dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk pertanggung jawaban pidana," urainya.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaaan terhadap kurang lebih 30 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kWh meter pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.
Baca juga: Terapkan Restorative Justice, Kejari Kubar Hentikan Kasus KDRT, Korban Berdamai dengan Suami
Selain itu, pihak kejaksaan juga melibatkan tim auditor untuk melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kWh meter ini.
Ditambahkan, meski telah menetapkan satu tersangka, pihak kejaksaan masih terus mendalaman, untuk kemungkinan ada pihak lain yang diduga turut terlibat.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.