Pemilu 2024

KPU Paser Tetapkan Perolehan Kursi Anggota DPRD, Ingatkan yang Terpilih Laporkan Harta Kekayaan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menetapkan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 anggota DPRD Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi menerangkan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Paser periode 2024-2029 saat ditemui usai rapat pleno terbuka penetapan kursi Parpol, berlangsung di Hotel Kryad Sadurengas, Kamis (2/5/2024) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menetapkan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 anggota DPRD Paser.

Acara tersebut, juga diikuti oleh Bawaslu Paser, sejumlah perwakilan Parpol beserta tamu undangan yang berlangsung di Hotel Kryad Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (2/5/2024) malam.

Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi mengatakan pihaknya meminta agar calon terpilih harus menyampaikan laporan harta kekayaan mereka kepada lembaga yang berwenang.

Baca juga: KPU Paser Buka Perekrutan Badan Adhoc Pilkada 2024, Berikut Tahapan-tahapannya

"Karena itu menjadi salah satu persyaratan dalam penyampaian ke gubernur melalui pemerintah daerah, untuk diusulkan dalam pengesahan," terang Ahyar.

Mengenai jadwal pelantikan, menjadi ranah pemerintah dalam menentukan dan KPU Paser hanya dapat mengusulkan.

"Pastinya, jika calon terpilih sudah lengkap tanda terima LHKPN yang akan didapatkan melalui Parpol masing-masing, maka akan disampaikan ke gubernur melalui bupati," tambahnya.

Dijelaskan, rapat pleno penetapan kursi dan anggota DPRD Paser didasarkan pada PKPU nomor 6 tahun 2024 yang tertuang dalam pasal 2 dan seterusnya.

Penetapan dilakukan setelah KPU Paser memastikan tidak adanya perselisihan hasil dari pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca juga: Hasil Pleno Terbuka Pemilu 2024 Rampung, KPU Paser Yakini tak Ada Caleg yang Ajukan Gugatan ke MK

"Kalau sudah tidak ada lagi perselisihan, maka dapat dilakukan proses penetapan perolehan kursi serta penetapan calon terpilih dan itu berlaku bagi kabupaten/kota lainnya," ulas Ahyar.

Setelah penetapan dilakukan, KPU Paser nantinya akan menyampaikan daftar nama calon terpilih kepada Parpol sebelum pelantikan.

"Tentu kita akan sampaikan daftar nama calon terpilih kepada Parpol, begitupun akan kita sampaikan salah satu persyaratan berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang laporan harta kekayaannya bagi calon terpilih," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved