Pemilu 2024
KPU Paser Tetapkan Perolehan Kursi Anggota DPRD, Ingatkan yang Terpilih Laporkan Harta Kekayaan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menetapkan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 anggota DPRD Paser
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menetapkan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 anggota DPRD Paser.
Acara tersebut, juga diikuti oleh Bawaslu Paser, sejumlah perwakilan Parpol beserta tamu undangan yang berlangsung di Hotel Kryad Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (2/5/2024) malam.
Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi mengatakan pihaknya meminta agar calon terpilih harus menyampaikan laporan harta kekayaan mereka kepada lembaga yang berwenang.
Baca juga: KPU Paser Buka Perekrutan Badan Adhoc Pilkada 2024, Berikut Tahapan-tahapannya
"Karena itu menjadi salah satu persyaratan dalam penyampaian ke gubernur melalui pemerintah daerah, untuk diusulkan dalam pengesahan," terang Ahyar.
Mengenai jadwal pelantikan, menjadi ranah pemerintah dalam menentukan dan KPU Paser hanya dapat mengusulkan.
"Pastinya, jika calon terpilih sudah lengkap tanda terima LHKPN yang akan didapatkan melalui Parpol masing-masing, maka akan disampaikan ke gubernur melalui bupati," tambahnya.
Dijelaskan, rapat pleno penetapan kursi dan anggota DPRD Paser didasarkan pada PKPU nomor 6 tahun 2024 yang tertuang dalam pasal 2 dan seterusnya.
Penetapan dilakukan setelah KPU Paser memastikan tidak adanya perselisihan hasil dari pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca juga: Hasil Pleno Terbuka Pemilu 2024 Rampung, KPU Paser Yakini tak Ada Caleg yang Ajukan Gugatan ke MK
"Kalau sudah tidak ada lagi perselisihan, maka dapat dilakukan proses penetapan perolehan kursi serta penetapan calon terpilih dan itu berlaku bagi kabupaten/kota lainnya," ulas Ahyar.
Setelah penetapan dilakukan, KPU Paser nantinya akan menyampaikan daftar nama calon terpilih kepada Parpol sebelum pelantikan.
"Tentu kita akan sampaikan daftar nama calon terpilih kepada Parpol, begitupun akan kita sampaikan salah satu persyaratan berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang laporan harta kekayaannya bagi calon terpilih," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.