Tribun Kaltim Hari Ini
Inilah Besaran Denda Pengecer BBM yang Pakai Pom Mini dan Botol di Balikpapan Kaltim
Satpol PP bersama operasi gabungan telah menertibkan 17 unit dispender pom mini dan 11 penjual BBM eceran dengan botol.
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tindaklanjut dari langkah penertiban keberadaan pom mini bahan bakar minyak atau BBM berujung dengan pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Seperti diketahui, Satpol PP bersama operasi gabungan telah menertibkan 17 unit dispender pom mini dan 11 penjual BBM eceran dengan botol.
Penertiban tahap awal ini menyasar di tiga kawasan terlarang penjualan bahan bakar minyak (BBM). Di antaranya di kawasan tertib lalulintas (KTL), Jalan Nasional dan pada sebagian kawasan padat penduduk dan perdagangan.
Kepala Satpol PP Boedi Liliono mengatakan, sidang tipiring ini merupakan kali pertama bagi para pelaku usaha BBM.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Bersih-bersih Pom Mini, Pedagang: Jangan Tumpahkan Piring Nasi Kami
Tercatat, 11 orang dari pelaku usaha pom mini BBM. Sementara untuk para pengecer BBM botol tidak ada yang menghadiri sidang tersebut.
"Mereka mendapat denda tiga hari kurungan atau denda uang Rp300 ribu untuk pom mini. Sedangkan denda untuk pengecer botol Rp100 ribu," kata Boedi, Jumat (3/5/2024).
Ia menerangkan, pihaknya masih menunggu putusan salinan hakim.

Antara Dimusnahkan atau Dikembalikan
Merujuk putusan yang diberikan kepada pelanggar berupa sanksi administratif, penyitaan barang bukti hingga pemusnahan barang bukti.
Kemudian putusan tersebut nantinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan.
"Apakah nantinya dalam bentuk pemusnahan atau bisa dikembalikan setelah memenuhi syarat tertentu," imbuhnya.
Baca juga: 28 Unit Pom Mini Ditertibkan, Satpol PP Balikpapan Terapkan Sita Musnah untuk Efek Jera
Sementara ini, kata Boedi, barang bukti masih ditahan atau sita seraya menunggu keputusan hakim.
Ia menambahkan, jika nantinya barang bukti dikembalikan, kemudian pelaku usaha berpindah tempat berjualan, maka pihaknya akan kembali mendata dan meminta surat pernyataan.
"Kami sudah punya catatan di mana saja titik-titik lokasi pom mini yang pernah disita karena diberi tanda," tuturnya.

Lokasi yang Dibolehkan untuk Berjualan
Selain tiga wilayah yang telah dilakukan penertiban, pelaku usaha pom mini masih diperbolehkan berjualan.
Namun dengan memenuhi syarat dalam surat edaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.