Ibu Kota Negara

Dampak 2.086 Hektar Lahan di IKN Nusantara Kaltim Bermasalah, Kementerian PUPR Akui Sejumlah Kendala

Dampak 2.086 hektar lahan di IKN Nusantara Kaltim yang masih bermasalah. Kenterian PUPR mengakui ada sejumlah kendala.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER
IKN NUSANTARA KALTIM - Ilustrasi. Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Timur Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berlanjut ke Tahap II. Dampak 2.086 hektar lahan di IKN Nusantara Kaltim yang masih bermasalah. Kenterian PUPR mengakui ada sejumlah kendala. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan proyek Ibu Kota Negara yang baru yakni IKN Nusantara di Kaltim nyatanya masih menyisakan sejumlah persoalan lahan.

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY yang mengungkap masih ada 2.086 hektar lahan di IKN Nusantara, Kaltim.

Terkait dengan persoalan 2.086 hektar lahan di IKN Nusantara Kaltim yang masih bermasalah ini, Kementerian PUPR mengakui memang menjadi kendala tersebut.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut persoalan lahan menjadi salah satu yang menghambat proses konstruksi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: Pemilu 2024 di IKN Nusantara, Masyarakat Adat tetap Kalah, Warga Tinggal Tunggu Waktu Tersingkir

Baca juga: Kisah Warga yang Tersisih Usai Lahannya Diambil Proyek IKN Nusantara, Menikmati? Kami Ini Tersingkir

Baca juga: Warga Tersingkir dari IKN Nusantara, Uang Ganti Rugi Rumah dan Kebun tak Cukup untuk Beli Lahan

Saat ini, ada lebih dari 2.000 hektare lahan IKN yang masih bermasalah.

"Yang 2.000 (hektare bermasalah) itu ya memang kalau dalam pembangunan infrastruktur, kalau memang tanahnya belum tersedia ya pasti mengurangi kecepatan penyelesaian, itu pasti," ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, Danis H. Sumadilaga, Jumat (28/4/2024.

Danis merinci, 2.086 hektare tanah yang masih bermasalah itu mencakup lahan sejumlah proyek, salah satu yang utama yakni Jalan Tol Akses IKN Seksi 6A dan 6B.

Di samping itu, 2.086 hektare lahan bermasalah itu juga menghambat pembangunan proyek pengendalian banjir di area Sepaku hingga akses jalan menuju Masjid Agung IKN.

"Banyak lah permasalahannya. Tapi kan kita kalau misalnya ganti rugi masih mengikuti peraturan presiden tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Kan pak AHY dapat tugas untuk tangani itu," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id

Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sempat dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, (24/4) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Dalam keterangannya, 2.086 lahan bermasalah itu disebabkan karena terdapat sebagian wilayah yang masih didiami masyarakat, sehingga belum dapat digunakan untuk pembangunan.

IKN NUSANTARA KALTIM - Ilustrasi pembangunan IKN Nusantara Kaltim. Konflik lahan di IKN Nusantara Kaltim. Masyarakat kesulitan mengurus surat tanah hingga hanya jadi penonton kemegahan Ibu Kota Negara yang baru.
IKN NUSANTARA KALTIM - Ilustrasi pembangunan IKN Nusantara Kaltim. Konflik lahan di IKN Nusantara Kaltim. Dampak 2.086 hektar lahan di IKN Nusantara Kaltim yang masih bermasalah. Kenterian PUPR mengakui ada sejumlah kendala. (Dok TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)

Maka dari itu, seluruh pemangku kepentingan perlu membentuk skema penyelesaian masalah yang memperhatikan dampak sosial kemasyarakatan. 

“Yang jelas penekanan dari Bapak Presiden tentunya dalam rangka menghadapi atau menangani situasi yang ada di lapangan, pendekatannya harus baik, tidak boleh ada yang menjadi korban.

Baca juga: Pesan Jokowi agar Pembangunan IKN Nusantara tak Rugikan Masyarakat dan Curhat Warga yang Tersingkir

Masyarakat yang harusnya kita lindungi tidak boleh merugi apalagi menjadi korban,” tegas AHY.

Sejalan dengan hal itu, AHY memastikan dirinya bersama dengan Kementerian ATR/BPN siap memberikan dukungan secara penuh kepada Otorita IKN baik dari bidang tanah ataupun penyiapan tata ruangnya.

Masyarakat Sulit Urus Surat Tanah, hanya Penonton Kemegahan

Terkait masalah lahan di IKN Nusantara Kaltim, akademisi dan praktisi hukum Kota Balikpapan juga menyoroti kesulitan masyakarat di sekitarnya,

Menurut akademisi Kota Balikpapan, di balik gegap gempita pembangunan IKN Nusantara Kaltim, menyisakan persoalan konflik lahan yang kompleks hingga bisa berujung pada musibah.

Kekhawatiran konflik lahan masyarakat di sekitar IKN Nusantara Kaltim ini disampaikan akademisi sekaligus praktisi hukum di Balikpapan, Dr. Piatur Pangaribuan, S.H.

Masyarakat Kaltim, khususnya di sekitar IKN, dihadapkan dengan berbagai pihak yang memperebutkan lahan seperti Otorita IKN, kehutanan, Inhutani, perusahaan tambang, dan oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.

"Konflik ini terjadi karena masing-masing pihak menggunakan perspektif dan regulasi yang berbeda," jelas Piatur, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Kisah Warga di IKN Nusantara, Tersingkir dari Kampung Sendiri, Kehilangan Kebun Sumber Penghidupan

Sementara itu, menurut dia, banyak peraturan yang saling bertentangan dan tidak mempertimbangkan kearifan lokal.

Akibatnya, masyarakat kesulitan mengurus surat tanah mereka dan terhambat dalam mengakses hak-hak mereka.

Hal ini diperparah dengan dugaan adanya mafia tanah yang memperlambat proses pelepasan lahan dari status kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

"Masyarakat sekitar IKN ibarat penonton miskin yang menyaksikan kemegahan IKN," kata pria yang menjabat ketua Peradi Balikpapan ini. 

Dia beranggapan, situasi tersebut berpotensi memicu konflik besar antara masyarakat dan pemerintah.

Oleh sebab itu, Piatur mendesak para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan konflik pertanahan ini dengan segera dan adil.

Dia berpendapat, teori ekologi administrasi dari Pfiffner dan Presthus dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik ini.

Teori ini menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai perspektif dan regulasi yang saling terkait, termasuk kearifan lokal, dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Baca juga: 6 Fakta ASN Pindah ke IKN Nusantara, Janji Menpan untuk yang Masih Jomblo hingga Soal Tunjangan ART

Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 239/KPTS-II/1998 menjadi landasan penting dalam menyelesaikan konflik ini.

Pasal tersebut mengatur tentang pengecualian lahan milik masyarakat dari kawasan hutan.

Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sedang berupaya menindaklanjuti pasal tersebut dengan mengeluarkan lahan masyarakat dari status kawasan.

Namun, upaya ini masih terhambat dan membutuhkan dukungan dari semua pihak.

Penyelesaian konflik pertanahan di IKN bukan hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat, tetapi juga untuk mendukung program Presiden Joko Widodo dalam menurunkan gini ratio dan membangun Indonesia dari desa ke kota.

Oleh karenanya, menurutnya, penting membuka ruang dialog dan komunikasi yang terbuka dengan masyarakat dan menghormati kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat.

"Termasuk nenegakkan hukum dengan tegas dan adil," imbuh Piatur. 

Menurut dia, pembangunan IKN harus membawa manfaat bagi semua pihak termasuk masyarakat sekitar. 

"Konflik pertanahan ini harus segera diselesaikan agar IKN tidak menjadi musibah bagi masyarakat," tegas Piatur. 

Baca juga: 6 Fakta Baru Perpindahan ASN ke IKN Nusantara, Tahap Pertama 6.000 ASN ke Kaltim, Ada Program Jomblo

(Kontan.co.id/TribunKaltim.co-Mohammad Zein Rahmatullah)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved