Berita Nasional Terkini

SYL Minta Eselon I Kementan Patungan untuk THR Anggota DPR, Peluang Wakil Rakyat Diperiksa KPK

Terungkap, Eks Mentan SYL meminta pejabat Eselon 1 Kementan patungan untuk THR anggota DPR. Kini, KPK buka peluang wakil rakyat diperiksa

Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
THR ANGGOTA DPR - Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024). Terungkap, Eks Mentan SYL meminta pejabat Eselon 1 Kementan patungan untuk THR anggota DPR. Kini, KPK buka peluang wakil rakyat diperiksa 

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

Satu Orang Dapat THR Rp 100 Juta

Jaksa pun membacakan keterangan pejabat Kementan itu yang disampaikan dalam proses penyidikan di KPK.

“Perlu saya sampaikan bahwa satu buah buku agenda berwarna hijau dengan embos logo pertanian merupakan buku catatan milik saya yang biasanya saya gunakan untuk mencatat arahan pimpinan tekait pengumpulan dan pengeluaran dana uang untuk kepentingan Menteri Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta yang menyalurkan dana uang yang sufah terkumpul dari eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian RI,” kata jaksa membacakan BAP Arief.

“Berdasarkan catatan yang diperlihatkan kepada saya tersebut, benar bahwa tulisan dalam catatan tersebut merupakan tulisan saya, di mana dalam catatan tersebut saya buat sekitar bulan April 2022.

Adapun catatanya tertulis tunjangan hari raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari lima orang ketua atau pimpinan,” lanjut jaksa membacakan BAP tersebut.

Jaksa terus membacakan BAP Arief yang memuat perintah pemberian THR untuk pimpinan Komisi IV DPR RI senilai Rp 100 juta sebagaimana perintah eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono atas perintah SYL.

“Sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada lima orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp500 juta,” jelas jaksa masih membacakan BAP Arief.

Dalam BAP ini, jaksa juga mengungkap ada pemberian THR untuk Fraksi Nasdem DPR RI.

Ketua fraksi mendapatkan Rp100 juta, sedangkan anggota fraksi mendapatkan Rp50 juta.

“Untuk Partai Nasdem pada Komisi IV DPR RI dibagi dengan rincian Ketua Fraksi Nasdem sebesar Rp100 juta, sedangkan anggota Nasdem yang ada pada Komisi IV masing-masing diberikan sebesar Rp50 juta,” kata jaksa membacakan BAP tersebut.

Usai membacakan bacakan BAP itu, Jaksa KPK lantas mengonfirmasi ulang kepada Arief.

Baca juga: Akhirnya Terbongkar, SYL Pakai Uang Kementan Buat Jatah Bulanan Istri dan Sawer Biduan Rp100 Juta

Ia pun tidak membantah keterangan yang diberikan saat penyidikan tersebut.

“Ini benar keterangan saudara saksi?” tanya jaksa mengkonfirmasi.

“Ya, betul,” kata Arief.

Pejabat Eselon I Kementan Patungan

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi mengenai tunjangan hari raya (THR) yang diberikan kepada anggota Fraksi Partai Nasdem.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved