Berita Nasional Terkini

Terjawab Peluang Gugatan PDIP di PTUN Dikabulkan, Nilai KPU Langgar Hukum Karena Loloskan Gibran

Terjawab peluang gugatan PDIP di PTUN dikabulkan, nilai KPU langgar hukum karena loloskan Gibran Rakabuming

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua Tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun (tengah) usai mengajukan gugatan untuk KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). Terjawab peluang gugatan PDIP di PTUN dikabulkan, nilai KPU langgar hukum karena loloskan Gibran Rakabuming 

Sehingga, Mahfud mengambil sikap untuk menunggu sekaligus melihat perkembangan persidangan.

"Jadi kalau saya tidak tau ya kita tunggu aja perkembangannya," tukas dia.

Untuk diketahui, tim hukum PDIP mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT. 

Dalam perkara tersebut, PDIP menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres. 

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menuturkan, PDIP masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan menempuh upaya hukum di PTUN

"(PDIP) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ucap Hasto, Selasa (23/4/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDIP ke KPU Dikabulkan PTUN"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved