Berita Nasional Terkini

Terjawab Peluang Gugatan PDIP di PTUN Dikabulkan, Nilai KPU Langgar Hukum Karena Loloskan Gibran

Terjawab peluang gugatan PDIP di PTUN dikabulkan, nilai KPU langgar hukum karena loloskan Gibran Rakabuming

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua Tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun (tengah) usai mengajukan gugatan untuk KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). Terjawab peluang gugatan PDIP di PTUN dikabulkan, nilai KPU langgar hukum karena loloskan Gibran Rakabuming 

Gayus berharap, putusan PTUN nantinya menjadi dasar bagi MPR untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan (dilantik).

Kami berpendapat, ya bisa iya (dilantik) juga bisa tidak, karena, mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote," kata Gayus.

Baca juga: PDIP Rebutan untuk Diajak Koalisi di Pilkada Kaltim, Rudy Masud, Mahyudin dan Isran Sudah Daftar

Baca juga: Reaksi Politisi PDIP Usai Gibran Akan Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Cuma Gimik

Meski demikian, jelas Gayus, pihaknya tidak berharap PTUN mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.

Namun, PTUN diharapkan menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran.

Dari dasar itu, MPR diharapkan mempertimbangkan ulang untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih.

"Tapi kalau di pertimbangan hakim (PTUN) menyebutkan memang (KPU)melanggar hukumnya, penguasa dengan kekuasaannya menerbitkan satu proses dengan hasil penetapan presiden dan calon wakil presiden atau wakil presiden," ujar Gayus.

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah itu sangat bisa mungkin terjadi.

Jadi bisa tidak dilantik," harap eks Hakim Mahkamah Agung (MA) itu.

Mahfud MD Enggan Komentar

Mahfud MD enggan bicara banyak soal gugatan itu.

Alasannya, menurut Mahfud gugatan tersebut tidak ada keterkaitan dengan pasangan capres-cawapres.

Baca juga: Terjawab Alasan Prabowo Belum Bertemu Megawati Hingga Kini, PDIP Singgung Soal Bagi-Bagi Kekuasaan

Baca juga: KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Kukar Terpilih Hasil Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak

Itu, murni atas nama partai politik dalam hal ini PDIP.

"Ya kita tunggu aja saya, engga anu itu yang menggugat itu partai, bukan paslon," kata Mahfud saat ditemui awak media usai acara Halal Bihalal sekaligus pagelaran seni yang digelar oleh Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII), di Ciputra Artpreneur, Jakarta, Minggu (28/4/2024).

Atas hal itu, mantan Menko Polhukam RI itu menilai dirinya tidak memiliki kapasitas lebih untuk mengomentari gugatan tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved