Berita Balikpapan Terkini

Hasil Sidang Tipiring Pom Mini di Balikpapan Tunggu Salinan Hakim, Pemilik Usaha Didenda Rp300 Ribu

Tindaklanjut dari langkah penertiban keberadaan pom mini berujung dengan pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
ILUSTRASI - Penertiban pedagang BBM eceran yang menggunakan Pom Mini di kota Balikpapan beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO. BALIKPAPAN - Tindaklanjut dari langkah penertiban keberadaan pom mini berujung dengan pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Seperti diketahui, Satpol PP bersama operasi gabungan telah menertibkan 17 unit dispender pom mini dan 11 penjuan BBM eceran dengan botol.

Penertiban tahap awal ini menyasar di tiga kawasan terlarang penjualan bahan bakar minyak (BBM). Di antaranya di kawasan tertib lalulintas (KTL), Jalan Nasional dan pada sebagian kawasan padat penduduk dan perdagangan.

Kepala Satpol PP Boedi Liliono mengatakan, sidang tipiring ini merupakan kali pertama bagi para pelaku usaha BBM.

Tercatat, 11 orang dari pelaku usaha pom mini. Sementara untuk para pengecer BBM botol tidak ada yang menghadiri sidang tersebut.

Baca juga: 28 Unit Pom Mini Ditertibkan, Satpol PP Balikpapan Terapkan Sita Musnah untuk Efek Jera

Baca juga: Pemkot Balikpapan Bersih-bersih Pom Mini, Pedagang: Jangan Tumpahkan Piring Nasi Kami

"Mereka mendapat denda tiga hari kurungan atau denda uang Rp300 ribu untuk pom mini. Sedangkan denda untuk pengecer botol Rp100 ribu," kata Boedi, Jumat (3/5/2024).

Ia menerangkan, pihaknya masih menunggu putusan salinan hakim. Merujuk putusan yang diberikan kepada pelanggar berupa sanksi administratif, penyitaan barang bukti hingga pemusnahan barang bukti. Kemudian putusan tersebut nantinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan.

"Apakah nantinya dalam bentuk pemusnahan atau bisa dikembalikan setelah memenuhi syarat tertentu," imbuhnya.

Sementara ini, kata Boedi, barang bukti masih ditahan atau sita seraya menunggu keputusan hakim.

Ia menambahkan, jika nantinya barang bukti dikembalikan, kemudian pelaku usaha berpindah tempat berjualan, maka pihaknya akan kembali mendata dan meminta surat pernyataan.

"Kami sudah punya catatan di mana saja titik-titik lokasi pom mini yang pernah disita karena diberi tanda," tuturnya.

Baca juga: Sebanyak 16 Unit Alat Pom Mini yang Disita Satpol PP Balikpapan Segera Dimusnahkan

Selain tiga wilayah yang telah dilakukan penertiban, pelaku usaha pom mini masih diperbolehkan berjualan. Namun dengan memenuhi syarat dalam surat edaran.

Di antaranya penjualan pom mini yang memenuhi standar keamanan dengan menyediakan APAR. Kemudian memastikan takaran BBM yang dijual dengan cara mesin pom mini melalui uji tera.

Kemudian pelaku usaha pom mini wajib mengantongi izin online single submission (OSS) dengan kode KBLI 47892, serta memiliki izin niaga umum, atau memiliki kerjasama dengan pemegang izin niaga umum supaya pelaku usaha tidak disangka sebagai pengetap. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved