Pileg 2024
Lengkap Daftar Nama Anggota DPRD Samarinda 2024-2029, Pemilik Jatah Kursi Ketua dan Wakil
Inilah daftar nama anggota DPRD Samarinda 2024-2029, pemilik jatah kursi ketua DPRD Paser dan para Wakil Ketua.
* Arie Wibowo (Partai Golkar): 5.612 suara
* H Helmi Abdullah, S.E., M.M (Partai Gerindra): 5.606 suara
* Viktor Yuan, S.H., M.H (Partai Demokrat): 4.313 suara
* Riskan Wahyuningsih, S.E (Partai Gerindra): 3.913 suara
* Maswedi, S.H (Partai Nasdem): 3.910 suara
* Arbain (Partai Gerindra): 3.616 suara
* M. Andriansyah, S. Hut., M.P (Partai Demokrat): 3.596 suara
* Muhammad Syahri (PPP): 3.516 suara
* Sutrisno, A.Md (PDIP): 3.108 suara
* Joko Wiratno (PAN): 2.149 suara
* Achmad Sukamto, S.H (Partai Golkar): 2.137 suara
* Abdul Rohim, S.P (PKS): 1.644 suara
Baca juga: Sebelum Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir, DPRD Samarinda Minta Proyek Strategis Direalisasikan
Dalam daftar tersebut, dijetahui bahwa asa 20 wajah baru yang terpilih sebagai DPRD Samarinda.
Beberapa di antaranya pernah menjabat pada periode sebelumnya, yakni sebagai berikut:
Dapil 1
* Adnan Faridhan : Partai Golkar
* Romadhony : PDIP
* Ismail Latisi : PKS
Dapil 2
* Sinar Alam : Partai Gerindra
* Aris Mulyanata : PKB
* Harmisyah : Partai Gelora
* Andi Saharuddin : Partai Golkar (Pernah menjabat di periode 2014-2019)
Dapil 3
* Abdul Muin : PAN
* Moh Yusrul Hana : Partai Gerindra
* Hasan : Partai Nasdem (Pernah menjabat di periode 2014-2019)
* Ronal Stephen Lonteng : PDIP
* Arif Kurniawan :PKS
* Marlina : Partai Demokrat
Dapil 4
* Rusdi Doviyanto : PKB
* Iswandi : PDIP
Dapil 5
* Arie Wibowo : Partai Golkar
* Riska Wahyuningsih : Partai Gerindra
* Viktor Yuan : Partai Demokrat
* Achmad Sukamto : Partai Golkar (Periode 2014-2019)
* M Andrianyah : Partai Demokrat
Perolehan kursi partai
Partai Gerindra (9 kursi)
Partai Golkar (8 kursi)
Partai PDI-P (6 kursi)
Partai PKS (5 kursi)
Partai NasDem (5 kursi)
Partai PAN (4 kursi)
Partai Demokrat (4 kursi)
Partai PKB (2 kursi)
PPP (1 kursi)
Partai Gelora (1 kursi)
Siapa Ketua DPRD Samarinda?
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pada pembahasan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota di pasal 164 ayat 2 (dua) menyebutkan bahwa Ketua DPRD Kabupaten/Kota berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, dalam pasal yang sama ayat 6 (enam) juga disebutkan bahwa wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan ketentuan itu, anggota DPRD dari Partai Gerindra berhak menempati kursi pimpinan DPRD Samarinda sebagai ketua, diikuti anggota DPRD dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua I dan anggota DPRD dari Partai PDIP sebagai Wakil Ketua II.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.