Pilkada 2024

Lengkap Info PPK, PPS, Panwascam Pilkada 2024, Tugas dan Wewenang hingga Besaran Gaji/Honor

Inilah info terbaru seputar gaji Panwascam Pilkada 2024, tugas dan wewenang PPK Pilkada 2024 hingga berapa sebenarnya honor PPS Pilkada 2024.

Editor: Doan Pardede
Tribunkaltim.Co/Christoper
PANWASCAM PILKADA 2024 - Bawaslu Kota Tarakan melantik 12 anggota Panwascam di hotel Galaxy, Sabtu (28/12/2019). Inilah info terbaru seputar gaji Panwascam Pilkada 2024, tugas dan wewenang PPK Pilkada 2024 hingga berapa sebenarnya honor PPS Pilkada 2024. 

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih

- Bersedia bekerja penuh waktu;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;

- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

- Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved