Pilkada 2024
Lengkap Info PPK, PPS, Panwascam Pilkada 2024, Tugas dan Wewenang hingga Besaran Gaji/Honor
Inilah info terbaru seputar gaji Panwascam Pilkada 2024, tugas dan wewenang PPK Pilkada 2024 hingga berapa sebenarnya honor PPS Pilkada 2024.
- Bebas dari peyalahgunaan narkotika;
Persyaratan lebih lengkap dapat dilihat melalui website Bawaslu masing-masing kota/kabupaten.
Baca juga: Perkuat Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Samarinda Panggil Seluruh Panwascam
Tugas Panwascam Pilkada 2024
Sesuai Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan bertugas:
1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:
- Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
- Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
- Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan
- Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik
- Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
- Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
- Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap
- Pelaksanaan kampanye
- Logistik Pemilu dan pendistribusiannya
- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
- Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara daritingkat TPS sampai ke PPK; dan
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan
4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan
5. Mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
- Putusan DKPP
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.
7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan
8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Wewenang PPK Pilkada 2024
Tugas dan wewenang PPK telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, tugas utama PPK adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan sesuai Undang-Undang, berikut rinciannya:
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menerima daftar pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, PPK mempunyai wewenang sebagai berikut:
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Honor Petugas Badan Ad Hoc Pemilu dan Pemilihan 2024 Naik
Usaha Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambah jumlah honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024, terwujud.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, Senin (8/8/2022).
Hadir pada konferensi pers ini, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Selain KPPS, Hasyim menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000.
Anggota PPK 2019 Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.
Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000. Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.
Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.
Sementara itu Yulianto Sudrajat menyampaikan, selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang.
Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Sementar itu menjawab pertanyaan wartawan, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan proses revisi anggaran pasca penambahan anggaran Rp1,2 Triliun yang berasal dari pos keuangan bendahara umum negara, atau BA BUN.
Menurut dia ketika masuk ke DIPA KPU, maka harus ada proses persetujuan dari Kementerian Bappenas.
“Jadi surat penambahan Rp1,2 Triliun itu baru izin prinsip dari Kemenkeu, dalam proses DIPA keuangan negara itu harus ada persetujuan Bappenas,” ujar Bernad.
Dia melanjutkan, saat ini sedang dilakukan pembahasan KPU dengan Bappenas, dan dalam proses tersebut, KPU mengusulkan penyesuaian akun dimana ada beberapa pos yang menjadi kebutuhan KPU dan belum terakomodir dalam anggaran tambahan.
“Sehingga KPU bisa mengoptimalkan di akun tertentu dan bisa menambah untuk tambahan,” jelas Bernad.
Itulah tadi ulasan info terbaru seputar gaji Panwascam Pilkada 2024, tugas dan wewenang PPK Pilkada 2024 hingga berapa sebenarnya honor PPS Pilkada 2024.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.