Pilkada 2024

Lengkap Info PPK, PPS, Panwascam Pilkada 2024, Tugas dan Wewenang hingga Besaran Gaji/Honor

Inilah info terbaru seputar gaji Panwascam Pilkada 2024, tugas dan wewenang PPK Pilkada 2024 hingga berapa sebenarnya honor PPS Pilkada 2024.

Editor: Doan Pardede
Tribunkaltim.Co/Christoper
PANWASCAM PILKADA 2024 - Bawaslu Kota Tarakan melantik 12 anggota Panwascam di hotel Galaxy, Sabtu (28/12/2019). Inilah info terbaru seputar gaji Panwascam Pilkada 2024, tugas dan wewenang PPK Pilkada 2024 hingga berapa sebenarnya honor PPS Pilkada 2024. 

- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

Baca juga: Panwascam Sepaku Awasi Aktivitas Parpol di Masa Tenang hingga Pantauan Sekitar IKN Nusantara

- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

- Daftar Riwayat Hidup;

- Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;

- Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

- Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

Surat pernyataan:

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

- Bersedia bekerja penuh waktu;

- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;

- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved