Berita Samarinda Terkini

3 Gedung Parkir Otonom akan Disegel Dishub Samarinda, Berikut 10 Lokasi Parkir yang Dilarang

Namun dari jumlah 21 area parkir otonom hanya 2 yang sudah memiliki izin sementara sisanya belum termasuk 4 yang akan disegel dalam waktu dekat

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
ILUSTRASI - Dinas Perhubungan Kota Samarinda akan menyegel 4 parkir otonom karena belum melengkapi izin. 

Selanjutnya, jika masih tidak ada kemajuan terkait pemenuhan izin dari pemilik gedung parkir otonom tersebut, pihaknya akan segera melakukan penyegelan.

"Jadi kami juga akan meminta izin dengan Pak Wali untuk melakukan penyegelan, sudah ada yang kami bidik. Rencana ada 2-3 yang akan kami segel. Eksekusinya tunggu arahan dari wali kota saja," pungkasnya.

10 Lokasi Dilarang Parkir

Tak lama ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mengeluarkan kebijakan baru untuk menata perparkiran dan mengatasi masalah parkir liar yang selama ini kerap menjadi keresahan masyarakat di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kebijakan tersebut akhirnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 000.1.11/0505/100.05 Tahun 2024 tentang Kewajiban Parkir Berlangganan Bagi Kendaraan Bermotor Menginap di Tepi Jalan Wilayah Kota Samarinda.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu juga menegaskan bahwa kebijakan ini tak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah parkir liar yang meresahkan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

"Parkir berlangganan ini akan diterapkan di seluruh tepi jalan yang ada di Kota Samarinda. Artinya, parkir yang sudah ditetapkan dan tidak di atas trotoar. Dan juga dikhususkan kepada masyarakat yang tidak memiliki garasi atau lahan parkir,” papar Manalu.

Namun, dirinya kembali menegaskan adapun lokasi-lokasi yang menjadi pengecualian dalam hal parkir berlangganan berikut daftarnya:

1. Lokasi dengan rambu, sepeti rambu larangan berhenti, larangan parkir dan marka jalan yang bergaris lurus

2. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau sepeda

3. Trotoar

4. Tikungan

5. Di atas jembatan

6. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang atau persimpangan

7. Muka pintu masuk-keluar pekarangan

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved