Berita Kukar Terkini

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Indexim Coalindo Tanam 3 Juta Bakau di Delta Mahakam Kukar

Sebanyak 3 juta batang bibit mangrove ditanam di lahan seluas 1000 hektare di kawasan Delta Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
TANAM BIBIT MANGROVE - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik bersama Direktur PT Indexim Coalindo, Ricky Gowdjali pun langsung melakukan penanaman mangrove sekaligus melepas ribuan bibit udang jenis Black Tiger di Desa Salo Palai, Muara Badak, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (7/5/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 3 juta batang bibit mangrove ditanam di lahan seluas 1000 hektare di kawasan Delta Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Penanaman ini dilakukan oleh PT Indexim Coalindo selaku perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi 2 (dua) yang juga mendapatkan perijinan (Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang mempunyai kewajiban melakukan penanaman dalam upaya rehabilitasi daerah aliran sungai.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik bersama Direktur PT Indexim Coalindo, Ricky Gowdjali pun langsung melakukan penanaman mangrove sekaligus melepas ribuan bibit udang jenis Black Tiger di Desa Salo Palai, Muara Badak, Kutai Kartanegara, Selasa (7/5/2024).

Ricky Gowdjali mengatakan, rehabilitasi mangrove di kawasan DAS Delta Mahakam merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh pihaknya.

Baca juga: Gerakan Membersihkan Sampah di Mangrove Berbas Pantai Bontang Kaltim, Berencana Pasang Jaring

Ia pun telah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan ekosistrm dan meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan DAS Delta Mahakam.

"Kami ingin berkontribusi dengan melakukan rehabilitasi berpola penggabungan sistem pertambakan tradisional dengan menanam pohon bakau," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Akmal Malik mengapresiasi PT Indexim Coalindo sebagai perusahaan yang memenuhi tanggung jawabnya dalam merehabilitasi hutan sesuai aturan yang ditetapkan.

“Kita apresiasi perusahaan seperti Indexim ini. Harus kita umumkan, mana yang patuh dan tidak,” katanya.

Dia mengatakan, Kalimantan Timur yang selama ini dikenal kaya akan sumber daya alamnya, suatu saat akan habis, terlebih jika dikelola dengan cara yang tidak baik.

Persoalan saat ini menurutnya, menggugah manusia untuk melakukan hal-hal baik ke lingkungan.

Baca juga: Menikmati Keindahan Mangrove di Kampung Warna-warni Desa Janju, Tanah Grogot Kabupaten Paser

“Jangan sampai kita dikutuk oleh anak cucu kita kelak, karena kita tidak menjaga lingkungan kita. Sekarang saja susah kita melihat pohon ulin,” tegasnya.

Kewajiban Perusahaan Pemegang PPKH

Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto menambahkan, perusahaan pemegang Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) juga mempunyai kewajiban melakukan penanaman dalam upaya rehabilitasi daerah aliran sungai.

“PT Indexim Coalindo pada tahun ini akan melakukan kewajiban penanaman seluas 4.500 hektar,” urai Joko.

Untuk penanaman pada ekosistem mangrove seluas 1.000 hektar atau sebanyak 3 juta batang bibit mangrove. Lokasi penanaman terbagi di dua tempat yaitu, di wilayah Muara Badak seluas 166 hektar dan wilayah Anggana seluas 834 hektar.

Joko mengatakan, pemulihan ekosistem mangrove melalui rehabilitasi, merupakan program prioritas nasional yang bertujuan menyelamatkan dan memulihkan serta meningkatkan tutupan mangrove pada area tutupan mangrove yang telah terdegradasi dan perubahan peruntukkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved