Berita Balikpapan Terkini

Praktisi Hukum Singgung Efek Jera, Soroti Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Balikpapan tak Ditahan

Seorang pria di Balikpapan berinisial JA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya, Melati (bukan nama sebenarnya)

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
HO/HENDRIK KALALEMBANG
Seorang praktisi hukum di Balikpapan, Hendrik Kalalembang. Dia menyoroti kasus dugaan pencabulan anak kandung di Balikpapan, yang mana pelakunya belum ditahan meski berstatus tersangka. 

Adapun dugaan ini bermula dari penuturan Ibu korban, MN, yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap perilaku JA yang dituding melakukan pencabulan terhadap anak mereka sendiri.

MN yang bekerja sepanjang hari, biasanya mempercayakan Melati kepada JA saat sedang bekerja.

Namun, sang suami diduga melakukan tindakan yang tidak patut dilakukan seorang ayah.

Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan Anak Usia 8 Tahun di Bontang Meninggal, Polisi Tutup Kasus 

MN mulai merasa curiga ketika mencuci pakaian dalam Melati dan menemukan bercak yang mencurigakan.

Kecurigaan itu semakin menguat ketika ia melihat perubahan pada bagian kelamin Melati.

MN awalnya tidak mencurigai suaminya sebagai pelaku, namun ketidaknormalan sikapnya membuatnya semakin curiga.

Ditambah ketika Melati dan JA diperiksa, keduanya positif terkena penyakit tersebut. Namun, hanya MN dan Melati yang mengikuti pengobatan, sementara JA menolak.

Dalam upaya mencari keadilan, MN melaporkan dugaan tindakan pencabulan tersebut ke Polda Kaltim pada 1 Desember 2023 dengan nomor laporan SPTL/165/XII/2023/SPKT II.

Hasil visum dari RS Kanujoso Djatiwibowo menunjukkan kemungkinan Melati terkena infeksi menular seksual yang disebabkan oleh tindakan tidak senonoh. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved