Berita Balikpapan Terkini
Tergiur Anaknya Ditawari Jadi Ikon Model Mal Bogor, Orangtua di Balikpapan Tertipu Rp 70 Juta
Tergiur anaknya ditawari jadi ikon model mal do Bogor, orangtua di Balikpapan tertipu Rp 70 juta.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang orangtua berinisial M di Balikpapan menjadi korban penipuan berkedok tawaran jasa modeling.
Korban mengalami kerugian dengan nominal kurang lebih Rp 70 juta.
Kasus ini terungkap setelah M melaporkan pelakunya yang berinisial AN (26) ke aparat berwajib.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani melalui Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi menerangkan, AN telah merayu M dengan modus menjanjikan anak dari M menjadi ikon atau model salah satu mal di Bogor.
Awal mula kasus ini terjadi saat anak M mengikuti ajang Pemilihan Putri Kesenian Cilik Indonesia tahun 2023.
Baca juga: Jaga Kebugaran, 272 Personel Polresta Balikpapan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Di sanalah AN mulai mendekati korban dan menawarkannya jasa modeling melalui sanggar tarinya.
Meskipun anak M tidak jadi model saat itu, AN tetap menjalin komunikasi dengan korban.
"Pada Juni 2023, AN kembali menawari anak M untuk menjadi ikon mal di Sentul Bogor," ujar Iptu Wirawan, Rabu (8/5/2024).
AN meyakinkan korban dengan menunjukkan aktivitasnya di berbagai acara seperti acara televisi, seni modern, dan seni tradisional lainnya.
Korban yang terbujuk dengan tawaran tersebut pun mulai mentransfer sejumlah uang ke rekening AN.
"Total uang ditransfer korban mencapai Rp70 juta yang dikirimkan secara bertahap sebanyak tiga kali transfer," imbuh Wirawan.
Namun, hingga waktu berlalu, janji AN untuk menjadikan anak korban sebagai ikon mal tersebut tidak pernah terwujud.
Baca juga: Pengamanan Rangkaian Latsitarda XLIV 2024 di Kota Minyak, Polresta Balikpapan Turunkan 336 Personel
Merasa ditipu, M kemudian melaporkan AN ke Polresta Balikpapan atas dugaan penipuan.
Iptu Wirawan menambahkan, AN baru sekali ini melancarkan aksinya di Balikpapan.
Namun begitu, M bukan satu-satunya korban.
"Berdasarkan informasi dari Polres Bogor,diketahui ada korban lain dengan modus dan pelaku yang sama," beber Iptu Wirawan.
Atas perbuatannya, AN kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Bogor.
Pria kelahiran Bandung tersebut dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun pidana penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.