Berita Balikpapan Terkini

Pengakuan Istri Tersangka Kasus Dugaan Pengoplosan BBM Pertalite dan Pertamax di Balikpapan Kaltim

Dia ditetapkan tersangka atas dugaan pengoplosan bahan bakar jenis Pertalite dan Pertamax yang kemudian dipublikasi di hadapan awak media

HO/CCTV Kasmah
PENGOPLOSAN BBM BALIKPAPAN - Tangkapan layar salinan CCTV detik-detik penangkapan ME (34) di depan tokonya oleh personel Unit Tipidter Polresta Balikpapan pada Kamis (18/4/2024) sore. penangkapan terhadap ME terjadi persis di depan toko yang juga merupakan kediamannya, yakni di Jalan Soekarno Hatta KM 10, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terhitung tiga pekan, pria berinisial ME (34) menjalani penahanan di Mapolresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur

Dia ditetapkan tersangka atas dugaan pengoplosan bahan bakar jenis Pertalite dan Pertamax yang kemudian dipublikasi di hadapan awak media oleh Unit Tipidter Polresta Balikpapan pada Rabu 8 Mei 2024, Balikpapan.

Sebelumnya penangkapan terhadap ME terjadi persis di depan toko yang juga merupakan kediamannya, yakni di Jalan Soekarno Hatta KM 10, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Hal ini pria kelahiran Pattiromusu, Sulawesi Selatan, tersebut ditangkap usai sepulangnya berbelanja dengan mengendarai mobil pada Kamis 18 April 2024 sekitar pukul 17.30 Wita.

Baca juga: Raup Untung Rp 5,7 Juta per Hari, 2 Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji di Bogor Dibekuk

Dari rekaman CCTV yang diterima TribunKaltim.co, dua personel polisi berkemeja putih dari seberang jalan sekonyong-konyong menghampiri ME yang baru saja keluar dari mobil.

Sejurus kemudian, ME terlihat seperti diminta masuk kembali ke dalam mobil oleh salah seorang petugas. ME tak mengelak, hanya menuruti permintaan petugas tersebut.

Petugas tadi kemudian ikut masuk dan duduk di kursi sopir. Lalu mereka lantas pergi. Sementara satu petugas lainnya, menyusul membuntuti.

Istri ME, Kasmah (30), menyaksikan langsung proses penangkapan suaminya. Kejadian tersebut terjadi tepat ketika ia sedang menjadi kasir.

Kala itu Kasmah mematung dan tak bisa berbuat apapun, tak peduli dengan pembeli. Dirinya terpaku mengamati ME dihampiri dan dibawa pergi oleh petugas bersamaan dengan mobilnya.

Baca juga: Pemkot Samarinda Beri Kelonggaran Waktu bagi Pedagang BBM Eceran untuk Urus Perizinan

"Saya baru bisa lari keluar pas mereka sudah jalan," tutur Kasmah membuka obrolan dengan TribunKaltim.co, Jumat (10/5/2024).

Merasa gagal menahan suaminya yang terlanjur dibawa pergi, Kasmah kembali masuk ke dalam toko dengan perasaan yang bercampur aduk.

Dia seketika mengambil ponsel dan menghubungi siapapun yang dia kenal untuk meminta pertolongan. Kasmah turut mencoba menghubungi suaminya dengan harapan mendapat penjelasan.

"Saya dijemput Polres," tutur Kasmah mengulang sepatah kata dari ME di ujung sambungan telepon. Sejak panggilan itu berakhir, Kasmah terus meratapi penangkapan suaminya.

Disebut Tuduhan Belaka

Kepada TribunKaltim.co, Kasmah membantah semua sangkaan terhadap ME. Perbuatan mengoplos bahan bakar yang diutarakan kepolisian, menurut Kasmah, hanya tuduhan belaka.

Memang, Kasmah dan suaminya, menjual kembali BBM secara ecer yang dibeli dari dua SPBU di Kecamatan Balikpapan Utara dengan pom mini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved