Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Beri Kelonggaran Waktu bagi Pedagang BBM Eceran untuk Urus Perizinan

Surat edaran dikeluarkan, Pemkot Samarinda beri kelonggaran waktu bagi pedagang BBM eceran untuk urus perizinan.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
Walikota Samarinda, Andi Harun mengatakan, pihaknya masih memberi kesempatan bagi pedagang BBM eceran ilegal untuk mengurus perizinan sebelum ada tindakan tegas yang diberlakukan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Walikota Samarinda Andi Harun menjelaskan, regulasi tersebut dibuat dengan pertimbangan keselamatan bersama, baik itu pelaku usaha dan keluarga maupun masyarakat dan lingkungan. 

Hak itu mengingat kegiatan pom mini maupun pendistribusian BBM eceran sangat rentan mengakibatkan kerugian moril maupun materil.

Meski SK sudah bergulir, namun dalam regulasi tersebut tak menyebutkan larangan mutlak tentang keberadaan BBM eceran baik itu berbentuk dispenser mesin Pertamini atau pom mini maupun yang berbentuk botolan.

Baca juga: Pencuri Motor Kawasaki Ninja di Samarinda Kaltim Dibekuk Polisi, Korban Rugi Rp45 Juta

Seperti dalam SK yang dikeluarkan pasa 30 April 2024 lalu, bagian ke satu menyebutkan bahwa setiap kegiatan usaha penjualan BBM eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya di wilayah Kota Samarinda harus dilengkapi dengan izin usaha niaga.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi serta memiliki klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usahanya.

Poin tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak lantaran benar-benar tak melarang kegiatan pendistribusian BBM eceran di Kota Samarinda.

Saat dikonfirmasi TribunKaltim baru-baru ini, Walikota Samarinda Andi Harun pun angkat bicara.

“Jika mereka bisa memenuhi syarat, kita harus terima. Kalau mereka bisa memenuhi kita nggak boleh melakukan tindakan, karena kalau ada tindakan itu artinya tidak memenuhi syarat,” ungkap Andi Harun.

Andi Harun menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi tidaklah mudah. 

Pasalnya, pemilik usaha BBM eceran harus memenuhi perizinan dan persetujuan dari beberapa pihak.

Baca juga: Ratusan Ribu Peserta Menunggak Iuran, BPJS Kesehatan Samarinda Terapkan Program Rehab

Hal itu lantaran kegiatan pendistribusian BBM haruslah menjamin keselamatan masyarakat.

“Misalnya, izin badan usaha atau izin perorangan, persetujuan tetangga. Semua syarat yang harus dipenuhi bagi kegiatan usaha yang bersangkutan, dalam arti memastikan keamanan dari risiko bahaya dan keselamatan jiwa, kerugian materil maupun non materil,” papar pria kelahiran Bone Sulawesi Selatan ini.

Meskipun dirinya masih memberikan kesempatan bagi pelaku usaha BBM untuk beroperasi, namun mereka harus mengantongi izin lengkap.

Namun faktanya, hingga saat ini belum ada satupun pengecer BBM yang diketahui memenuhi syarat tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved