Ibu Kota Negara

Sisi Lain IKN Nusantara di Kaltim, Suasana Desa Sekitar Makin Ramai, Ada Indomaret hingga Homestay

Inilah sisi lain IKN Nusantara di Kaltim, suasana desa-desa sekitar yang dulunya sepi kini semakin ramai, dan sudah ada Indomaret hingga Homestay.

Editor: Doan Pardede
(Google Street View)
IKN DI KALTIM - Salah satu gerai rite. modern, Indomaret, yang kerap ramai dikunjungi pembeli di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (IKN). Inilah sisi lain IKN Nusantara di Kaltim, suasana desa-desa sekitar yang dulunya sepi kini semakin ramai, dan sudah ada Indomaret hingga Homestay. 

Konflik Lahan

Masyarakat di sekitar proyek IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) masih dihadapkan pada konflik lahan.

Kekhawatiran konflik lahan masyarakat di sekitar IKN Nusantara Kaltim ini disampaikan akademisi sekaligus praktisi hukum di Balikpapan, Piatur Pangaribuan.

Menurutnya, masyarakat Kaltim, khususnya di sekitar IKN dihadapkan dengan berbagai pihak yang memperebutkan lahan seperti Otorita IKN, kehutanan, Inhutani, perusahaan tambang, dan oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.

"Konflik ini terjadi karena masing-masing pihak menggunakan perspektif dan regulasi yang berbeda," jelas Piatur dikutip dari TribunKaltim.

Ia menyebut, banyak peraturan yang saling bertentangan dan tidak mempertimbangkan kearifan lokal.

Akibatnya, masyarakat kesulitan mengurus surat tanah mereka dan terhambat dalam mengakses hak-hak mereka.

Hal ini diperparah dengan dugaan adanya mafia tanah yang memperlambat proses pelepasan lahan dari status kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

"Masyarakat sekitar IKN ibarat penonton miskin yang menyaksikan kemegahan IKN," katanya.

Dia beranggapan, situasi tersebut berpotensi memicu konflik besar antara masyarakat dan pemerintah.

Oleh sebab itu, Piatur mendesak para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan konflik pertanahan ini dengan segera dan adil.

Dia berpendapat, teori ekologi administrasi dari Pfiffner dan Presthus dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik ini.

Teori ini menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai perspektif dan regulasi yang saling terkait, termasuk kearifan lokal, dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 239/KPTS-II/1998 menjadi landasan penting dalam menyelesaikan konflik ini.

Pasal tersebut mengatur tentang pengecualian lahan milik masyarakat dari kawasan hutan.

Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sedang berupaya menindaklanjuti pasal tersebut dengan mengeluarkan lahan masyarakat dari status kawasan.

Namun, upaya ini masih terhambat dan membutuhkan dukungan dari semua pihak.

Penyelesaian konflik pertanahan di IKN bukan hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat, tetapi juga untuk mendukung program Presiden Joko Widodo dalam menurunkan gini ratio dan membangun Indonesia dari desa ke kota.

Oleh karenanya, kata Piatur, penting membuka ruang dialog dan komunikasi yang terbuka dengan masyarakat dan menghormati kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat.

"Termasuk nenegakkan hukum dengan tegas dan adil," imbuh Piatur.

Menurut dia, pembangunan IKN harus membawa manfaat bagi semua pihak termasuk masyarakat sekitar.

"Konflik pertanahan ini harus segera diselesaikan agar IKN tidak menjadi musibah bagi masyarakat," tegas Piatur.

Pembebasan 2.086 Hektar Lahan Masih Masalah
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih ada sekitar 2.086 hektar lahan di IKN Nusantara Kaltim yang masih bermasalah.

Menurut AHY ada sejumlah pilihan untuk pembebasan lahan di IKN Nusantara, Kaltim.

Kendati proses pembebasan 2.086 hektar lahan di IKN Kaltim masih bermasalah namun Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengaku terus berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI terkait pembebasan lahan untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini menyusul adanya 2.086 hektar lahan di kawasan IKN yang masih dalam proses pembebasan.

"Saya terus berkomunikasi juga dengan DPR RI, dengan Komisi II," kata Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui di Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Sabtu (27/4/2024)..

Selain dengan Komisi II, AHY juga berkomunikasi dengan Otorita IKN (OIKN) sebagai pihak yang punya andil besar dalam menyelesaikan masalah ini.

"Karena mereka nanti yang akan menyelesaikan apakah bentuknya ganti rugi atau yang dinamakan dengan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK)," lanjut AHY.

Tak hanya PDSK, juga ada skema relokasi yang bisa menjadi pilihan proses pembebasan lahan.

Hal ini bergantung kepada kasus masing-masing warga yang terlibat.

"Masing-masing berbeda case-nya kasusnya, ada yang punya sertifikat ada yang belum," tutur AHY.

Namun demikian, AHY memastikan bahwa pembebasan lahan IKN tidak akan membuat masyarakat merugi, sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pesan dari Bapak Presiden, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan atau menjadi korban dari pembangunan," tegas AHY.

Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan proyek IKN tak mangkrak dan terus berproses, kendati dihadapkan dengan konsekuensi.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, dan di Tribunnews.com dengan judul Otorita Tak Ingin Ada Orang Miskin di IKN, Masyarakat Masih Hadapi Konflik Lahan

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved