Berita Nasional Terkini
Zainal Arifin Mochtar Minta Jokowi Hapus Mindset Harus Ada Unsur Polri dan Kejagung di Anggota KPK
Zainal Arifin Mochtar minta Jokowi hapus mindset harus ada unsur Polri dan Kejagung di anggota KPK
TRIBUNKALTIM.CO - Unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dinilai tak harus mengakomodir dari Polri maupun Kejaksaan Agung.
Hal ini diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar.
Zainal pun meminta Presiden Jokowi menghapus pola pikir harus ada unsur Polri dan Kejaksaan Agung di dalam KPK.
Pesan itu Zainal sampaikan dalam diskusi daring di YouTube Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca juga: Akhirnya Terjawab Alasan Jokowi Masih Buka Keran Impor Beras dari Luar Negeri, Jaga Keseimbangan
“Harus dihilangkan di otak presiden sendiri di otak presiden ya, mengatakan bahwa KPK itu harus ada perwakilan jaksa-polisi di dalamnya.
Itu yang keliru menurut saya,” kata Zainal, Minggu (13/5/2024).
Zainal menegaskan, tidak ada keharusan pimpinan KPK berasal dari Kejaksaan Agung dan Polri.
Sebab, tidak ada dasar hukum yang menyatakan perwakilan Korps Adhyaksa dan Bhayangkara menjadi bagian pimpinan KPK.
“Manakala selalu dibayangkan KPK itu selalu harus ada jaksanya, harus ada polisinya, harus ada itu yang keliru,” tutur Zainal.
Menurut Zainal, ketika ada sosok yang saat ini sudah disiapkan menjadi calon pimpinan KPK dari Kejaksaan Agung dan Polri, loyalitasnya dipertanyakan.
“Apakah untuk pemberantasan korupsi atau kepentingan Jaksa Agung atau kepentingan Kapolri misalnya,” tuturnya.
Dalam forum yang sama, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kesulitannya saat baru menjabat pucuk pimpinan KPK periode 2015-2019.
Sebab, di dalam tubuh KPK ia menemukan banyak sekali pegawai yang berafiliasi dengan pihak eksternal.
Penyidik KPK, misalnya, justru tunduk kepada Kapolri, Wakapolri, Jaksa Agung, sampai Badan Intelijen Negara (BIN).
Sebagian pegawai KPK memang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian atau lembaga lain.
Mereka bertugas di KPK dengan skema pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).
Banyak PNYD di KPK yang berasal dari instansi luar terjerat kasus hukum.
“Penyidik itu nanti ada yang tunduknya kepada Kapolri, ada yang tujuannya kepada Kejaksaan.
Bukan hanya Kapolri loh, Wakapolri, terus kemudian ada yang dari BIN (Badan Intelijen Negara),” kata Agus.
Sebagai informasi, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan habis pada Desember 2024 mendatang.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut, pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 akan diumumkan Mei 2024.
Baca juga: Tanda Ibu Kota Pindah dari Jakarta ke Kaltim Makin Nyata, Jokowi Berkantor di IKN Nusantara Juli Ini
Menurut Ari, pembentukan Pansel saat ini masih berproses. Komposisi Pansel akan terdiri dari 5 perwakilan pemerintah dan 4 perwakilan masyarakat sipil.
"Pembentukan pansel capim KPK masih dalam proses yang rencananya akan diumumkan pada bulan ini," ujar Ari saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2024).
Harun Masiku Masih Buron
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencoba mengangkat lagi kasus Harun Masiku.
Eks calge PDIP ini sudah 4 tahun menjadi buronan KPK.
Terbaru, KPK memeriksa kembali Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU yang disuap Harun Masiku.
Diketahui, Wahyu Setiawan sudah menjalani pembebasan bersyarat dari kasusnya tersebut.
Namun, hingga kini KPK belum juga mampu menangkap Harun Masiku.
Sulitnya KPK menangkap Harun Masiku, dikomentari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman membenarkan, apabila KPK yang hingga kini belum berhasil menangkap buron Harun Masiku.
Padahal, kata Boyamin Saiman, eks caleg PDIP itu tak punya sumber daya mumpuni untuk kabur dalam waktu lama dari kejaran KPK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI, Harun Masiku juga bukan berasal dari keluarga yang cukup mapan.
Baca juga: Anak-anak Muda di Kabinet Prabowo-Gibran, Beredar Daftar 61 Menteri dan Wakil Menteri
"Harun Masiku sepengetahuan saya tidak punya duit, tidak kaya lah, hidupnya biasa-biasa saja, jadi lawyer tidak laris, terus dulu kerja hanya legal di Bank,"
"Kemudian jadi tenaga ahli DPR, itu enggak banyak uangnya," kata Boyamin saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (2/1/2023).
"Dari sisi itu, dia (Harun Masiku) tidak akan mampu sembunyi lama-lama, karena juga tidak punya family yang kaya raya juga gitu," sambungnya.
Dengan kondisi tersebut, Boyamin berpandangan, Harun Masiku tidak mungkin masih bertahan dalam persembunyiannya.
Ia menilai, KPK dengan sumber daya yang ada, bakal bisa dengan mudah menangkap Harun Masiku jika memang masih hidup.
Boyamin pun meyakini Harun Masiku sudah meninggal dunia sehingga tidak terlacak oleh KPK.
"Jadi, dengan tidak tertangkapnya hingga saat ini maka menurut saya ya sudah meninggal," kata Boyamin.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Terkini, penyidik KPK mendalami keberadaan Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, saat memeriksanya pada Kamis (28/12/2023).
Wahyu yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku itu, juga merupakan terpidana kasus suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku)" kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Jumat (29/12/2023).
Seusai diperiksa, Wahyu mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang ia ketahui kepada penyidik.
Ia berharap lembaga antirasuah itu segera menemukan Harun.
Baca juga: Dukung atau Tidak? Tanggapan Singkat Jokowi Soal Isu Kaesang Maju di Pilkada Kota Bekasi 2024
"Saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap, KPK berhasil menangkap Harun Masiku" ucap eks Komisioner KPU itu.
Pengungkapan kasus ini berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Link Update Info BMKG Gempa Terbaru Hari Ini di Indonesia, Informasi Keselamatan Gempa Bumi Terkini |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Diplomat Kemlu Tewas, Keluarga Sorot Kejanggalan Obat CTM dan Siapkan Pengacara |
![]() |
---|
Update Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 19 Agustus 2025 di Logam Mulia Balikpapan |
![]() |
---|
Reaksi Rocky Gerung Soal Mundurnya Dirut Agrinas Pangan, 'Tentu Ini Berita Bagus' |
![]() |
---|
Harga Emas di Balikpapan Hari Ini, Antam Logam Mulia Naik Rp3.000 per Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.