Berita Nasional Terkini

Gerak Cepat Bentuk Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran, Mardani Kaget UU Kementrian Negara Mulai Direvisi

Gerak cepat bentuk kabinet gemoy Prabowo-Gibran, Mardani Ali Sera kaget UU Kementrian Negara mulai direvisi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Chaerul Umam
Gerak cepat bentuk kabinet gemoy Prabowo-Gibran, Mardani Ali Sera kaget UU Kementrian Negara mulai direvisi 

Ia melanjutan, untuk menambah jumlah kementerian perlu adanya amandemen UU Kementerian Negara. Upaya itu, kata Yusril, bisa dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan DPR sekarang, atau setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu.

"Apa bisa Prabowo terbitkan Perppu sehari setelah dilantik? Bisa. Jangankan sehari, satu menit sesudah dilantik saja sudah berwenang,” tuturnya.

“Karena satu detik saja sesudah mengucapkan sumpah sebagai Presiden di sidang MPR, kewenangan Prabowo sebagai Presiden sudah 100 persen. Dia berwenang melakukan apa saja yang menjadi kewenangan seorang Presiden," terangnya.

Mengutip pemberitaan Kompas.id, Senin (6/5/2024), jajaran elite Partai Gerindra sudah memberikan dukungan terhadap wacana penambahan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo kelak.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman pun tidak memungkiri ada wacana menambah jumlah kementerian dari saat ini yang berjumlah 34 menjadi 41 kementerian.

”Jadi, wajar kalau kami perlu mengumpulkan banyak orang (untuk) berkumpul di dalam pemerintahan sehingga menjadi besar,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mardani Ali Sera Kaget DPR Segera Bahas Revisi UU Kementerian

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved