Berita Nasional Terkini
Gerak Cepat Bentuk Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran, Mardani Kaget UU Kementrian Negara Mulai Direvisi
Gerak cepat bentuk kabinet gemoy Prabowo-Gibran, Mardani Ali Sera kaget UU Kementrian Negara mulai direvisi
TRIBUNKALTIM.CO - Rencana pembentukan kabinet gemoy Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming tampaknya bakal berjalan mulus.
Pasalnya, DPR langsung menjadwalkan pembahasan revisi UU Kementrian Negara.
Diketahui, kabinet gemoy Prabowo-Gibran dikabarkan akan diisi 40 kementrian.
Sementara, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementrian hanya dibatasi sebanyak 40.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengaku dirinya kaget DPR segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR langsung akan membahas revisi UU tentang Kementerian Negara pada Selasa siang hari ini.
Baca juga: Terjawab Alasan PDIP Belum Putuskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Hasto Singgung Akar Rumput
Rencananya, mereka akan melakukan pembahasan tahapan awal.
"Oke yang pertama kaget. Kemarin dapat undangan ternyata rapat hari ini di baleg pleno mengangkat revisi undang-undang kementerian.
Karena masih awal, saya akan hadir tetapi saya tetap berpendapat reformasi birokrasi harus dijalankan," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Mardani mengaku pihaknya khawatir jika nantinya kementerian semakin banyak akan semakin sulit berkoordinasi.
Sebaliknya, reformasi birokrasi semestinya jumlah kementerian harus semakin mengecil.
"Apa itu miskin struktur? kayak fungsi. Kalau makin banyak kementerian khawatir akan susah koordinasi, susah sinergi, susah kolaborasi.
Kalau ikut jalan reformasi birokrasi mestinya kementerian justru mengecil, bukan membesar," ungkapnya.
Di sisi lain, kata Mardani, penentuan banyaknya kementerian merupakan hak prerogatif dari presiden terpilih.
Namun, ia mengungkit bahwa seharusnya pemerintahan mengedepankan kolaborasi.
"Saya melihatnya besar kecilnya sangat tergantung dari kemampuan leadership sebetulnya.
Saya melihatnya besar kecilnya sangat tergantung dari kemampuan leadership sebetulnya," ungkapnya.
"Saya cuma khawatir kalau semakin besar berarti biaya pegawai akan makin besar, koordinasi sinergi akan makin sulit dan kita makin jauh dari reformasi birokrasi.
Karena pembangunan institsi salah satu syarat. Malah ini bisa mengganggu perencanaan kita masuk OECD," tutupnya.
Baca juga: Jawaban Megawati Saat Lihat Patung Kurus Berhidung Panjang di Pameran Seni Rupa Butet Kartaredjasa
Sikap Gerindra
Sebelumnya, Partai Gerindra membuka peluang mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Hal itu disampaikan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, menanggapi isu penambahan jumlah kementerian menjadi 40.
Dikatakan Muzani, revisi UU Kementerian bisa dilakukan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2024.
"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan. Ya, revisi itu bisa sebelum dilakukan (pelantikan)," di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (12/5/2024).
Muzani menyampaikan setiap periode presiden RI memiliki tantangan dan masalah yang berbeda.
"Karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda. Itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," ujar Muzani.
Muzani mencontohkan perbedaan komposisi kabinet di era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sehingga, menurutnya perubahan jumlah kementerian tergantung kebutuhan dan tantangan yang dihadapi.
"Dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum (tahu)," pungkas Wakil Ketua MPR RI itu.
Baca juga: Syarat Ahok Menangkan Pilkada Jakarta Bila Lawan Anies Hingga Ridwan Kamil, Cek 2 Survei Terbaru
Sebagaimana diketahui, presiden terpilih Prabowo Subianto disebut akan menambah jumlah kementerian hingga lebih dari 40.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan tak masalah jika nantinya Prabowo akan menambah jumlah kementerian.
Sebab, Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki tujuan dan cita-cita yang besar juga.
"Jadi kalau memang ingin melibatkan banyak orang, menurut saya juga enggak ada masalah. Justru semakin banyak semakin bagus kalo saya pribadi," kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Pendapat Yusril Ihza Mahendra
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan wacana penambahan kementerian di era Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak perlu dikaitkan dengan pemborosan uang negara.
Yusril menyebut, seharusnya yang dilihat dari wacana itu ialah bagaimana pemerintah mengatasi permasalahan ke depan.
Pernyataan Yusril itu disampaikan saat Kompas.com meminta tanggapan tentang wacana penambahan kementerian di era Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Jumat (10/5/2024).
"Wacana yang berkembang Pak Prabowo ingin menambah jumlah kementerian menjadi 40, itu sah saja,” kata dia.
“Jumlah kementerian memang harus disesuaikan dengan program yang dibuat Pak Prabowo ketika kampanye," tuturnya.
Menuru Yusril, wacana penambahan menteri tidak perlu dikaitkan dengan pemborosan uang negara.
"Penambahan jumlah kementerian tidak perlu dikaitkan dengan pemborosan, tetapi harus dilihat dari sudut efektivitas menjalankan roda pemerintahan dan rumitnya masalah yang kita hadapi,” tegasnya.
“Indonesia negara besar dan jumlah penduduk yang besar pula."
Ia kemudian menjelaskan tentang Malaysia yang memiliki 19 menteri, padahal jumlah penduduknya kurang dari 10 persen penduduk Indonesia.
Baca juga: Daftar Jalur Independen, Andi Harun Buka Ruang untuk Maju Lewat Partai di Pilkada Samarinda 2024
Kemudian, Thailand memiliki 36 kementerian, Jepang punya sekitar 40 menteri dan menteri negara.
"Jadi tergantung saja pada kebutuhan dan rumitnya masalah yang dihadapi, bukan harus dilihat dari faktor bagi-bagi kekuasaan," tambahnya.
Ia melanjutan, untuk menambah jumlah kementerian perlu adanya amandemen UU Kementerian Negara. Upaya itu, kata Yusril, bisa dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan DPR sekarang, atau setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu.
"Apa bisa Prabowo terbitkan Perppu sehari setelah dilantik? Bisa. Jangankan sehari, satu menit sesudah dilantik saja sudah berwenang,” tuturnya.
“Karena satu detik saja sesudah mengucapkan sumpah sebagai Presiden di sidang MPR, kewenangan Prabowo sebagai Presiden sudah 100 persen. Dia berwenang melakukan apa saja yang menjadi kewenangan seorang Presiden," terangnya.
Mengutip pemberitaan Kompas.id, Senin (6/5/2024), jajaran elite Partai Gerindra sudah memberikan dukungan terhadap wacana penambahan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo kelak.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman pun tidak memungkiri ada wacana menambah jumlah kementerian dari saat ini yang berjumlah 34 menjadi 41 kementerian.
”Jadi, wajar kalau kami perlu mengumpulkan banyak orang (untuk) berkumpul di dalam pemerintahan sehingga menjadi besar,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mardani Ali Sera Kaget DPR Segera Bahas Revisi UU Kementerian
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama di Kalender 2025, Apakah Ada Tanggal Merah di Oktober? |
![]() |
---|
Brigadir Esco Diduga Sempat Melawan, Briptu Rizka Tolak Adegan Bawa Mayat Suaminya ke Kebun |
![]() |
---|
Kasus di Indonesia Mirip Malaysia? Daftar Negara yang Punya Program Seperti MBG dan Permasalahannya |
![]() |
---|
Sosok Warga yang Gugat Menteri Bahlil di PN Jakpus, Berawal dari BBM Langka dan Khawatir Mobil Rusak |
![]() |
---|
5 Fakta Terkini Musala Pondok Pesantren Ambruk di Sidoarjo, Kronologi, Jumlah Korban Luka dan Wafat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.