Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Bisa Memfasilitasi Izin Usaha Pom Mini BBM Eceran dengan Syarat
Keberadaan Pom Mini atau bensin eceran di Kota Samarinda, Kalimantan Timur masih menjadi polemik di tengah masyarakat Samarinda.
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
Kolase TribunKaltim.co
POM MINI BBM - Walikota Samarinda, Andi Harun telah menelurkan Surat Keputusan Walikota tentang larangan pom mini BBM. Pemkot Samarinda bisa memfasilitasi izin usaha pom mini bensin eceran dengan syarat yang telah ditentukan, Senin (13/5/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perizinan utama untuk usaha BBM eceran dan Pertamini berada di bawah naungan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) dan Pertamina.
Baca juga: 3 Lokasi di Balikpapan Kaltim Ada Razia Penertiban Pom Mini BBM
"Kita tidak bisa masuk di wilayah mereka. Izin ada di BPH Migas dan Pertamina. Kecuali ranah Pemkot adalah terkait izin tempat usaha, ya mereka harus ikuti juga persyaratannya, misalnya persetujuan tetangga dan lingkungan," tambahnya.
(TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.