Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Bisa Memfasilitasi Izin Usaha Pom Mini BBM Eceran dengan Syarat

Keberadaan Pom Mini atau bensin eceran di Kota Samarinda, Kalimantan Timur masih menjadi polemik di tengah masyarakat Samarinda. 

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
Kolase TribunKaltim.co
POM MINI BBM - Walikota Samarinda, Andi Harun telah menelurkan Surat Keputusan Walikota tentang larangan pom mini BBM. Pemkot Samarinda bisa memfasilitasi izin usaha pom mini bensin eceran dengan syarat yang telah ditentukan, Senin (13/5/2024). 

TRIBUNKALTIM,CO, SAMARINDA - Keberadaan Pom Mini atau bensin eceran di Kota Samarinda, Kalimantan Timur masih menjadi polemik di tengah masyarakat Samarinda

Walikota Samarinda, Andi Harun telah menelurkan Surat Keputusan Walikota tentang larangan pom mini BBM. 

Pihak Pemkot Samarinda sebenarnya bisa memfasilitasi izin usaha bagi bensin eceran asalkan dengan memenuhi syarat. 

Walikota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda hanya dapat memfasilitasi izin usaha bagi para pelaku usaha BBM eceran setelah mereka mendapatkan izin pokok usaha dari BPH Migas dan Pertamina.

Baca juga: Andi Harun Larang Pom Mini BBM Eceran di Samarinda Kaltim, Terbitkan SK Walikota

Sebagaimana yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usaha.

"Prinsip basisnya harus itu. Karena kan dikeluarkan oleh mereka. Kita akan memfasilitasi selama izin pokok usahanya sudah dikeluarkan oleh mereka, dan KBLI nya melalui OSS baru kita verifikasi, karena harus melalui proses teknisnya lagi yang wajib dipenuhi," tegas Andi Harun, Senin (13/5/2024) di Samarinda

Orang nomor satu di Kota Samarinda ini pun menghimbau kepada para pelaku usaha BBM eceran untuk segera melengkapi izin usaha mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Di samping itu juga, dirinya tak menolak ajakan aliansi pedagang eceran minyak (APEM) yang baru-baru ini meminta audiensi untuk kembali membahas terkait SK yang telah bergulir sejak 30 April 2024 lalu.

POM MINI BBM - Aktivitas pom mini BBM di sebuah warung kawasan Palaran Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Desember 2023. Terkait dengan stok BBM eceran yang masih tersisa di berbagai pelaku usaha pom mini, pihaknya masih merumuskan aturan terkait teknis penertiban.
POM MINI BBM - Aktivitas pom mini BBM di sebuah warung kawasan Palaran Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Desember 2023. Terkait dengan stok BBM eceran yang masih tersisa di berbagai pelaku usaha pom mini, pihaknya masih merumuskan aturan terkait teknis penertiban. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO)

Pasti Kita akan Permudah

Persoalan pendistribusian BBM eceran, baik berbentuk botol maupun dalam bentuk mesin dispenser Pom Mini atau Pertamini di Kota Samarinda, Kalimantan Timur masih menjadi sorotan tajam masyarakat. 

Terutama bagi para pelaku usaha BBM eceran di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Sebab belakangan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan regulasi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Bagi para pelaku usaha BBM eceran dan Pertamini, keputusan ini menjadi pukulan telak. Sebab selama ini, mereka beraktivitas tanpa mengurus izin usaha yang dikategorikan berisiko tinggi.

Baca juga: Upaya Entaskan Pendistribusian BBM Eceran Ilegal di Samarinda, Regulasi Pom Mini Tahap Finalisasi

Atas hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam kesempatannya angkat bicara. Dirinya menjelaskan bahwa kewenangan perizinan usaha BBM eceran tak sepenuhnya berada di tangan Pemkot Samarinda. Sebab pihaknya tak memiliki kewenangan mengeluarkan izin usaha BBM eceran.

Jika posisi perizinan usaha yang ada di Pemkot, kalau menyangkut tentang izin yang memang di syaratkan oleh Pemkot selama perizinan induknya bisa terpenuhi akan kooperatif.

"Pasti akan kita permudah," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Senin (13/5/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved