Berita Nasional Terkini

Bivitri: Prabowo-Gibran Semacam Periode ke-3 Jokowi, Jika UU Kementerian Drevisi atau Terbit Perppu

Pakar Hukum Tata Usaha Negara, Bivitri Susanti menyebut Prabowo-Gibran semacam periode ke-3 jika UU Kementerian direvisi atau terbit Perppu.

Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
REVISI UU KEMENTERIAN - Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto mendapat ucapan selamat dari Presiden RI, Joko Widodo saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Pakar Hukum Tata Usaha Negara, Bivitri Susanti menyebut Prabowo-Gibran semacam periode ke-3 jika UU Kementerian direvisi atau terbit Perppu. 

Apalagi, dikaitkan dengan gagasan menambah jumlah kementerian di era pemerintahan berikutnya yang akan dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Semata-mata ini kepentingan untuk membagi kekuasaan,” katanya.

Dia menyebut, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009 juga tidak bisa jadi parameter presiden menerbitkan Perppu tersebut.

Putusan MK itu diketahui menyebut ada tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan memaksa yang menjadi alasan presiden menerbitkan Perppu.

Ketiga hal tersebut adalah adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

Lalu, belum adanya UU sehingga terjadi kekosongan hukum atau UU tidak memadai.

Kemudian, kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan membuat UU secara prosedur biasa karena memerlukan waktu cukup lama.

Sedangkan keadaan mendesak dan perlu kepastian hukum.

Namun, Bivitri menyinggung bahwa tidak ada yang tidak mungkin.

Terbukti, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan jelang akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode pertama.

“ingatkan dulu revisi UU KPK tahun 2019 juga di ujung-ujung (masa pemerintahan) begini, September 2019 dan hanya dalam waktu dua minggu (prosesnya) dan sangat tertutup,” ujarnya.

Baca juga: Nasdem PKB Belum Tentu Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Oleh karena itu, Bivitri mengatakan, apabila revisi UU Kementerian Negara dilakukan atau Perppu diterbitkan pada periode akhir pemerintahan Jokowi, maka menunjukkan pemerintahan ke depan adalah periode ke-3 Jokowi.

“Kalau perubahan/Perppu (UU Kementerian Negara) dilakukan sekarang juga, benar-benar menunjukkan bahwa Prabowo-Gibran adalah semacam periode ke-3 Jokowi,” kata Bivitri.

Baleg: Hanya Sebatas Kebetulan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menganggap revisi Undang-undang Kementerian Negara yang dibahas bersamaan dengan keinginan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memperbanyak jumlah kementerian, hanya sebatas kebetulan.

"Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian, itu hanya soal kebetulan saja," kata Supratman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved