Berita Nasional Terkini

Bivitri: Prabowo-Gibran Semacam Periode ke-3 Jokowi, Jika UU Kementerian Drevisi atau Terbit Perppu

Pakar Hukum Tata Usaha Negara, Bivitri Susanti menyebut Prabowo-Gibran semacam periode ke-3 jika UU Kementerian direvisi atau terbit Perppu.

Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
REVISI UU KEMENTERIAN - Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto mendapat ucapan selamat dari Presiden RI, Joko Widodo saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Pakar Hukum Tata Usaha Negara, Bivitri Susanti menyebut Prabowo-Gibran semacam periode ke-3 jika UU Kementerian direvisi atau terbit Perppu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembahasan revisi UU Kementerian Negara di tengah isu kabinet Prabowo-Gibran yang bertambah gemuk menjadi sorotan. 

Urgensi pembahasan revisi UU Kementerian yang dilakukan DPR ini pun menjadi sorotan termasuk dari Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Usaha Negara.

Menurut Bivitri jika UU Kementerian direvisi atau terbit Perppu sekarang, maka pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang semacam periode ke-3 Jokowi.

Sorotan terhadap revisi UU Kementerian ini terus mengemuka seiring santernya kabinet Prabowo-Gibran yang disebut bertambah gemuk. 

Baca juga: PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Tambah Jumlah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Sebut Tidak Perlu

Baca juga: Gerak Cepat Bentuk Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran, Mardani Kaget UU Kementrian Negara Mulai Direvisi

Baca juga: Parpol Koalisi Kompak Dukung Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran, Gerindra: Revisi UU sebelum Pelantikan

Di medsos ramai beredar daftar nama menteri di kabinet Prabowo-Gibran yang jumlah mencapai 40 orang dan terbaru bahkan ada 61 nama calon menteri dan wamen yang beredar.

Kubu Prabowo-Gibran menyebut hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait isu gemuknya jumlah menteri.

Diketahui wacana penambahan jumlah menteri tidak dimungkinkan karena terganjal UU Kementerian yang menyebut jumlah menteri terbanyak adalah 34 dengan perincian 30 menteri bidang dan 4 menteri koordinator.

Tak pelak, revisi UU Kementerian pun menjadi sorotan. 

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak mungkin dilakukan pada pemerintahan saat ini karena tidak ada dalam prioritas legislasi tahun 2024.

Meskipun, UU Kementerian Negara masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2019.

Tetapi, tidak tertulis akan dilakukan pada 2024.

“Jadi, seharusnya tidak mungkin secepat itu mengubah prioritas (legilasi) tahun ini dulu,” kata Bivitri kepada Kompas.com, Senin (13/5/2024).

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti
REVISI UU KEMENTERIAN - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti revisi UU Kementerian Negara. Prabowo-Gibran semacam periode ke-3 jika UU Kementerian direvisi atau terbit Perppu sekarang di akhir masa jabatan Jokowi.  (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Ditambah lagi, menurut dia, banyak politisi yang saat ini lebih memikirkan tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Secara teori, tidak boleh presiden membuat kebijakan sepenting ini pada masa lame duck (masa transisi) seperti ini,” ujar Bivitri.

Baca juga: Ramai Kabar Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran, Pengamat: Dampak Penambahan Kementerian Lahirkan Birokrasi

Bivitri juga mengatakan, tidak ada kepentingan negara untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengubah jumlah kementerian.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved