Pilkada Kukar 2024

Pilkada Kukar 2024, Mantan Danrem 091/ASN dan Ketua DPRD Kaltim Daftar di DPC PDIP Kutai Kartanegara

dua nama tersebut yakni mantan Danrem 091/ASN, Dendi Suryadi dan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kukar

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi - Ratusan kader PDI Perjuangan Kukar berkumpul di Gedung Putri Karang Melenu, Tenggarong Seberang menggelar konsolidasi kemenangan Pileg dan Pilpres. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Dua figur populer mendaftar ke DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kutai Kartanegara  Kalimantan Timur.

Hingga 14 Mei 2024 DPC PDI Perjuangan Kukar telah menerima pengambilan formulir untuk bakal calon Bupati Kukar.

Adapun dua nama tersebut yakni mantan Danrem 091/ASN, Dendi Suryadi dan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kukar.

Baca juga: Pilkada Kukar 2024, Awang Yacoub-Ahmad Zais Daftar ke KPU Jalur Independen, Serahkan 42.000 Dukungan

Informasi yang diterima Tribunkaltim.co, dari internal DPC PDIP Kukar dua nama ini telah mengambil formulir.

"Update 14 Mei 2024 pengambilan formulir untuk (bakal calon) Bupati Kutai Kartanegara melalui DPC PDIP; 1. Brigjen Dendi Suryadi (Mantan Danrem 091/ASN). 2. Hasan Mas'ud (Ketua DPRD Kaltim)," jelas Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Kaltim, Priskila Eva Randabunga, Selasa (14/5/2024) malam.

Partai berlambang Banteng ini, di Pileg Februari lalu berhasil memerahkan Kukar dengan menjadi pemenang.

Total perolehan kursi partai politik yang direkapitulasi KPU Kukar, PDI Perjuangan Kukar memperoleh 16 kursi dari 45 kursi untuk anggota DPRD Kukar.

Disusul Partai Golkar (9 kursi), Partai Gerindra (6 kursi), Partai Nasdem (4 kursi), PKB (4 kursi), PAN (4 kursi) dan PKS (2 kursi). Tentunya PDIP bisa mengusung kadernya sendiri di Pilkada Kukar 2024.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilkada Kukar 2024: Masyarakat Puas, Elektabilitas Edi-Rendi Capai 76 Persen

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada.

Artinya, untuk bisa mengusung calon bupati parpol atau gabungan parpol minimal harus 9 kursi DPRD Kukar.

Dua parpol yakni PDI Perjuangan Kukar (16 kursi) dan Partai Golkar (9 kursi) bisa mengusung kadernya sendiri.

Terkait penjaringan di Pilkada sendiri, rekomendasi partai juga masih menunggu waktu yang tepat untuk turun.

"Proses penjaringan masih berlangsung, tentu keputusan resmi partai akan segera tiba, dan menunggu arahan dari DPP, kami tegak lurus," tegas Eva. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved