Berita Nasional Terkini

Tanggapan PAN Soal PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Demi Kabinet Prabowo-Gibran, 'Itu Hak, Aspirasi'

Usai PDIP bersikap menolak wacana revisi UU Kementerian Negara, PAN menanggapi dengan menyebut itu hak dan sebagai aspirasi.

instagram/@prabowo
Potret Prabowo dan Gibran. Kabinet Prabowo-Gibran disebut akan bikin jumlah kementerian capai 40 hingga muncul wacana revisi UU Kementerian, PDIP menolak, PAN anggap itu hak dan aspirasi. 

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan atau PDIP menyebut, pihaknya tak ada urgensi untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Sehingga, revisi UU Kementerian Negara ini tidak perlu dilakukan.

Baca juga: Harta Kekayaan Raffi Ahmad, Artis yang Diisukan Masuk Bursa Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

"Dalam pandangan PDIP kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada, sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," kata Hasto kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5/2024). 

Menurut dia, adanya UU Kementerian Negara ini untuk mencapai tujuan dalam menjalani negara.

KABINET PRABOWO-GIBRAN - Pasangan Presiden dan Wapres terpilih, Prabowo-Gibran. Ramai kabar kabinet Prabowo-Gibran disebut bakal makin gemuk. Pengamat sebut dampak penambahan kementerian, lahirkan birokrasi.
KABINET PRABOWO-GIBRAN - Pasangan Presiden dan Wapres terpilih, Prabowo-Gibran. Ramai kabar kabinet Prabowo-Gibran disebut bakal makin gemuk. Pengamat sebut dampak penambahan kementerian, lahirkan birokrasi. (Istimewa via Tribunnews.com)

Bila nantinya ditambahkan itu akan dipandang sebuah cara untuk mengakomodasi kekuatan politik.

"Melihat seluruh desain dari kementerian negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik," katanya.

"Bukan untuk memperbesar ruang akomodasi.

Karena kepemimpinan nasional di dalam memanage negara melalui struktur yang efektif yang efisien, struktur yang mampu mengorganisir seluruh persoalan bangsa menjadi suatu solusi yang dirasakan rakyat, itulah yang paling penting di dalam merancang kabinet," ujarnya. 

Sebelumnya, Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya mendukung Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebelum pelantikan Prabowo menjadi presiden.

Hal tersebut, kata dia, untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40.

Menurut dia, setiap rezim itu memiliki tantangan yang berbeda, sehingga penambahan kementerian merupakan sesuatu yang wajar. 

"Masalahnya nomenklatur dari pemerintahan itu selalu berbeda dan tantangan programnya juga berbeda. Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan.

Ya revisi itu bisa sebelum dilakukan (sebelum pelantikan presiden)," kata Muzani kepada wartawan, Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Ia mencontohkan setiap era kepempimpinan di Indonesia memiliki kebijakan tersendiri dalam menyusun kabinet.

Misalnya dimulai dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved