Berita Nasional Terkini

Terbongkar! Demi Kementan Dapat Opini WTP, SYL Diduga Bayar Uang Pelicin Rp12 Miliar ke BPK

Terbongkar, demi Kementerian Pertanian dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga bayar uang Rp12 Miliar ke BPK.

Penulis: Kun | Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) - Terbongkar, demi Kementerian Pertanian dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga bayar uang Rp12 Miliar ke BPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Habis-habisan borok Syahrul Yasin Limpo alias SYL dibongkar anak buahnya sendiri.

Terbongkar, demi Kementerian Pertanian dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga bayar uang Rp12 Miliar ke BPK.

Terbaru Eks Menteri tersebut bantah membayar Rp12 Miliar untuk dapat opini WTP BPK.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: 4 Fakta Nayunda Nabila, Pedangdut yang Disawer SYL yang Diperiksa KPK, Caleg yang Gagal ke Senayan

Baca juga: Profil/Biodata Nayunda Nabila, Biduan yang Disawer SYL, Berpotensi Susul Eks Mentan di Bui

Baca juga: Bukan Hanya SYL, Anaknya Pun Ikutan Minta Uang Ratusan Juta ke Pejabat Kementan Buat Aksesoris Mobil

Kepada pengadilan, SYL mengaku tak mengetahui adanya permintaan uang Rp12 miliar supaya kementerian yang dulu dipimpinnya itu memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

SYL menyampaikan pernyataannya itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

"Saya tidak pernah dengar ada bayar-bayaran tentang WTP."

"Saya ndak pernah dengar itu, kalau ada hasil temuan paparan BPK saya kan minta untuk diantensi semuanya, Dirjen harus lakukan, Pak, untuk menyelesaikan dan ini harus terkoordinir dengan baik," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, opini WTP dari BPK untuk Kementerian Pertanian (Kementan) sempat terganjal program lumbung pangan nasional atau food estate.

Atas dasar itu, oknum auditor BPK meminta uang pelicin sebesar Rp12 miliar.

Hal ini dituturkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto.

Ia menyampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, Rabu (8/5/2024).

“Saksi tahu di Kementan tiap tahun ada pemeriksaan BPK?” tanya jaksa, Rabu.

Baca juga: Profil Ayun Sri Harahap, Istri SYL Hartanya Rp 20,8 M, Beli Tas Dior Rp 105 Juta Pakai Duit Kementan

Awalnya, Hermanto mengaku mengetahui adanya pemeriksaan BPK terhadap Kementan.

Jaksa pun terus menggali informasi terkait proses WTP oleh BPK.

Kepada jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hermanto mengonfirmasi sejumlah nama auditor BPK yang melakukan pemeriksaan di Kementan.

“Sebelum kejadian WTP, saksi ada kenal Haerul Saleh? Victor? Orang-orang itu siapa?” tanya Jaksa.

“Kenal, kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita,” jawab Hermanto.

“Kalau Haerul Saleh ini?” cecar Jaksa.

“Ketua Akuntan Keuangan Negara (AKN) 4,” jawab Hermanto.

Baca juga: SYL Minta Eselon I Kementan Patungan untuk THR Anggota DPR, Peluang Wakil Rakyat Diperiksa KPK

Kepada jaksa, Hermanto menceritakan adanya sejumlah temuan BPK pada program food estate.

Hermanto menyebut BPK hanya fokus pada temuan di program food estate. Namun, dirinya tidak tahu secara detail terkait temuan BPK.

“Tapi pada akhirnya kan jadi WTP, ya, itu bagaimana ada temuan-temuan tapi bisa menjadi WTP. Bisa saksi jelaskan?” cecar Jaksa.

“Misal contoh satu, temuan food estate itu kan temuan istilahnya kurang kelengkapan dokumen. ya, kelengkapan administrasinya. Istilah di BPK itu BDD (Biaya Dibayar Dimuka), bayar di muka. Jadi, itu yang harus kita lengkapi, dan itu belum menjadi TGR (Tuntutan Ganti Rugi),” ujar Hermanto.

“Artinya ada kesempatan untuk kita melengkapi dan menyelesaikan pekerjaan itu. Bagaimana proses pemeriksaannya BPK itu sehingga menjadi WTP?” imbuh Jaksa.

“Saya enggak terlalu (tahu) persis mekanismenya,” lanjutnya.

Jaksa kemudian menyinggung adanya dugaan permintaan uang dari oknum auditor BPK.

Hermanto pun tidak membantah dugaan tersebut.

Menurutnya, ada oknum auditor BPK yang meminta uang pelicin Rp12 miliar agar Kementan mendapat opini WTP.

“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan,” papar Hermanto.

“Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?” tanya Jaksa lagi.

“Iya, (diminta) Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi,” ungkapnya. (*)

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kementan Bayar Rp12 Miliar untuk WTP, SYL: Saya Tak Pernah Dengar Itu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved