Berita Nasional Terkini

SYL Minta Eselon I Kementan Patungan untuk THR Anggota DPR, Peluang Wakil Rakyat Diperiksa KPK

Terungkap, Eks Mentan SYL meminta pejabat Eselon 1 Kementan patungan untuk THR anggota DPR. Kini, KPK buka peluang wakil rakyat diperiksa

Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
THR ANGGOTA DPR - Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024). Terungkap, Eks Mentan SYL meminta pejabat Eselon 1 Kementan patungan untuk THR anggota DPR. Kini, KPK buka peluang wakil rakyat diperiksa 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah terungkap di persidangan, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL meminta pejabat Eselon 1 Kementan patungan untuk THR anggota DPR, kini KPK pun bersiap memanggil wakil rakyat.

Peluang diperiksanya anggota DPR yang diduga menerima THR sebesar antara RP 50-100 juta disampaikan juru bisa KPK, Ali Fikri setelah terungkapnya fakta tersebut di persidangan SYL.

Nantinya menurut Ali Fikri pemeriksaan anggota DPR yang diduga menerima THR hasil patungan pejabat Eselon 1 Kementan ini merupakan wewenang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kamis (2/5/2024) Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan mengatakan, "Nanti tim jaksa akan mempertimbangkan urgensinya apakah uraian dalam surat dakwaan tadi itu memang membutuhkan keterangan dari saksi-saksi anggota DPR Komisi IV."

Baca juga: Surya Paloh Soal SYL Pakai Dana Kementan Demi Keluarga, Sedih, Saya Mampu Bayarin Jika Diminta

Baca juga: Sosok dan Jumlah Harta Kekayaan Indira Chunda Thita, Anak SYL yang Beli Skincare Pake Uang Kementan

Baca juga: SYL Gunakan Dana Kementan untuk Istri, Anak dan Cucu, Pengamat: Perilaku Korupsi yang Sangat Banal

Dugaan aliran dana THR dari Kementan ke sejumlah anggota Komisi IV DPR ini mulanya terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi SYL pada Senin (29/4/2024) lalu. 

Ali mengatakan, jika fakta persidangan yang terungkap itu dinilai cukup kuat untuk dikonfirmasi ke sejumlah anggota Komisi IV DPR, maka jaksa KPK akan memanggil mereka sebagai saksi.

“Teknis ini kan kebijakan dari jaksa untuk menghadirkan,” kata Ali.

Menurut Ali, adanya THR dari Kementan kepada anggota Komisi IV DPR dapat dikategorikan sebagai gratifikasi maupun suap.

Dijelaskan, penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya, tidak ada kepentingan langsung, dan tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja ke KPK merupakan gratifikasi, meskipun dana tersebut diberikan oleh sesama penyelenggara negara.

Sementara, penerimaan itu bisa terindikasi suap jika terdapat kepentingan langsung, mengingat Komisi IV DPR merupakan mitra Kementan. 

Apabila KPK menemukan bukti lain bahwa uang itu bersumber dari penyalahgunaan anggaran, perkara tersebut akan diselesaikan.

“Baik itu konteksnya adalah penerimaan suap karena itu adalah salah satu mitra misalnya di DPR, ataupun juga nanti jatuhnya di gratifikasi,” jelas Ali.

Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023) malam.
THR ANGGOTA DPR - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023) malam. Terungkap, Eks Mentan SYL meminta pejabat Eselon 1 Kementan patungan untuk THR anggota DPR. Kini, KPK buka peluang wakil rakyat diperiksa. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dugaan aliran dana kepada anggota DPR ini terungkap pada sidang perkara SYL pada Selasa (29/4/2024) lalu ketika hakim bertanya soal bukti catatan aliran keuangan milik Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.

Dalam catatan itu disebutkan ada aliran dana pemberian THR untuk anggota DPR yang diduga dikumpulkan oleh pejabat eselon I Kementan. 

Baca juga: Hasil Peras Anak Buah Buat Skincare Hingga Sunat Cucu, Pengamat Sebut Korupsi SYL Sudah Keterlaluan

Namun, Arief terus berkilah lupa apakah uang itu sudah diserahkan atau tidak ketika ditanya oleh hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved