Berita Nasional Terkini

5 Permintaan Anak SYL yang Dibebankan ke Anggaran Kementan, Belanja di Mal Direimburse

Kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), turut menyeret anak pertamanya, Indira Chunda Thita Syahrul Putri.

Kolase TribunKaltim.co
Kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), turut menyeret anak pertamanya, Indira Chunda Thita Syahrul Putri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), turut menyeret anak pertamanya, Indira Chunda Thita Syahrul Putri.

Nama Indira Chunda Thita Syahrul Putri, beberapa kali disebut dalam persidangan Syahrul Yasin Limpo.

Indira Chunda Thita Syahrul Putri dituding ikut merasakan, bahkan melakukan permintaan yang tak wajar dengan menggunakan anggaran Kementan.

Perempuan yang akrab disapa Thita ini ternyata juga menggunakan anggaran Kementan untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Syahrul Yasin Limpo Gunakan Uang Hasil Pemerasan Buat Ibadah Kurban dan Umrah

Baca juga: Akal Bulus Syahrul Yasin Limpo Tilap Uang Kementan, Pinjam Nama Staf hingga Perjalanan Dinas Fiktif

Ia disebut-sebut pernah meminta uang, melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, untuk membeli skincare dan biaya perawatan di dokter kecantikan.

Berikut ini deretan permintaan Thita pada Kementan:

1. Reimburse speaker

Thita diketahui meminta reimburse pembelian sound system ke Kementerian Pertanian lewat Panji Hartanto.

Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, mengungkapkan nilai reimburse yang diajukan Thita sebesar Rp21 juta.

"Ini saja dulu, nomor 11 ada sound 16 November 21 juta. Bisa Saksi jelaskan ini untuk apa?" tanya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, kepada saksi dalam persidangan, Rabu (15/5/2024).

"Sound itu untuk beli sound system, Pak. Tagihan untuk pembelian sound system," jawab Bambang.

"Siapa yang membeli?"

"Kalau tidak salah Bu Thita, Pak. Bu Thita nih anaknya Pak SYL, Pak," kata Bambang.

2. Terapi stem cell

Bambang juga mengungkapkan Kementan diminta membayar terapi stem cell Thita.

Baca juga: Berkaitan dengan Hobi, 12 Senpi Milik Syahrul Yasin Limpo Dinyatakan Legal oleh Polri

Tak tanggung-tanggung, perawatan itu menelan biaya hingga Rp200 juta.

"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, Saudara tahu?" tanya jaksa.

"Setahu saya Pak itu memang dari Bu Thita," kata Bambang.

Lebih lanjut, Bambang mengaku tak tahu secara rinci mengenai terapi tersebut.

Ia mengaku permintaan itu datang lewat Panji Hartanto.

"Untuk apa ini? Stem cell apa nih Bu Thita? Apa itu stem cell? Ini dari siapa permintaannya?" tanya jaksa.

"Kalau saya tidak salah, (permintaan) dari Pak Panji," jawab Bambang.

3. Perawatan dan beli skincare

Mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, mengungkapkan Thita lewat Panji Hartanto, akan meminta uang untuk perawatan di dokter kecantikan dan pembelian skincare.

Gempur menyebut permintaan anggaran untuk skincare dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan dengan nominal yang bervariasi, antara Rp17 juta hingga Rp50 juta.

Baca juga: Update Kasus Syahrul Yasin Limpo, SYL Dirawat di RSPAD, KPK Cegah Tiga Pengacaranya ke Luar Negeri

"Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan Pak Musyafak," ungkap Gempur saat hadir sebagai saksi pada sidang yang digelar hari Senin (22/4/2024).

"Anaknya siapa? Thita?" tanya hakim.

"Thita dan cucunya," jawab Gempur.

"Itu setiap bulan atau setiap apa?" tanya hakim.

"Itu setiap, kadang-kadang sih Pak, tidak setiap bulan, tapi selalu ada rutin," jawab Gempur lagi.

"Berapa biasanya sekali Saudara keluarkan itu?" tanya hakim.

"Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp50 juta, Rp17 juta, sekitar itu, Pak," aku Gempur.

4. Beli mobil Toyota Kijang Innova

Selain menggunakan uang Kementan untuk perawatan dan skincare, Thita juga disebut 'memanfaatkan' kekuasaan SYL untuk membeli mobil Toyota Kijang Innova.

Hal ini disampaikan Pejabat Fungsional Barang Jasa Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian.

Baca juga: Di Persidangan, Jaksa Bongkar Cara Syahrul Yasin Limpo Keruk Upeti dari Bawahan Disertai Ancaman

"Itu Innova untuk siapa tadi?" tanya Hakim Anggota, Fahzal Hendri, dalam persidangan, Senin (29/4/2024).

"Untuk dikirim ke rumah anaknya. Anaknya yang perempuan, kalau enggak salah Thita ya," jawab Arief.

Arief menambahkan, mobil itu dibeli pada Maret 2022 secara tunai dengan harga mencapai Rp500 juta.

Mobil itu kemudian diantar Arief ke rumah Thita yang beralamat di Limo, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Tetapi, saat itu mobil tersebut diterima oleh sopir Thita.

"Innova berapa sih harganya?" tanya hakim.

"Lima ratusan (juta) saat itu, Yang Mulia," jawab Arief.

5. Reimburse uang belanja di mal

Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, mengungkapkan SYL dan Thita memiliki kebiasaan belanjar bersama di mal hampir setiap akhir pekan.

Menurut Kiky, hobi belanja itu biasanya dilakukan SYL dan Thita setelah makan bersama seluruh anggota keluarga di mal.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Syahrul Yasin Limpo Gunakan Uang Hasil Pemerasan Buat Ibadah Kurban dan Umrah

"Kalau Pak Menteri selesai makan siang bersama keluarga biasanya suka beli baju di mal, Yang Mulia" ujar saksi Kiky dalam sidang, Senin (6/5/2024).

"Baju untuk siapa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Untuk Pak Menteri atau Bu Thita," beber Kiky.

"Dalam rangka apa suruh membeli itu?" tanya hakim lagi.

"Kadang-kadang lagi liburan Yang Mulia, hari libur Sabtu-Minggu," jawab Kiky.

Kiky menambahkan, anggaran yang dihabiskan SYL dan Thita untuk belanja baju biasanya di bawah Rp10 juta.

Meski demikian, nota pembelian itu kemudian di-reimburse ke Kementan, di mana uangnya didapat dari pihak ketiga.

"Biasanya ada kwitansinya," kata Kiky.

"Saudara reimburse?" tanya Hakim Pontoh.

"Ya," jawab Kiky.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Baca juga: Di Persidangan, Jaksa Bongkar Cara Syahrul Yasin Limpo Keruk Upeti dari Bawahan Disertai Ancaman

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Selain kelakuan sang anak, satu per satu "kejahatan" Syahrul Yasin Limpo terbongkar di persidangan.

Salah satunya terkait pembelian keris emas seharga Rp 105 Juta.

Pembayaran pembelian keris emas tersebut ditagihkan ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan.

Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Terus ini pembayaran keris nomor 23, 105 juta ini?" tanya jaksa penuntut umum KPK.

"Ini saya dapatnya juga rincian," jawab Edi.

Menurut Edi, saat itu bukti pembayaran keris emas ditagihkan kepadanya melalui Koordinator Subtansi Rumga Kementan, Arief Sopian.

Menurutnya, tagihan keris emas ini datang berbarengan dengan tagihan khitanan, bunga, dan operasional SYL.

"Yang dari Pak Arif Sopian pernah ke saya itu pembelian keris emas. Tagihannya, jadi ada keris, ada buat khitanan, ada buat bunga, ada buat operasional," kata Edi.

Baca juga: Update Kasus Syahrul Yasin Limpo, SYL Dirawat di RSPAD, KPK Cegah Tiga Pengacaranya ke Luar Negeri

Begitu ditagih, Edi langsung mengirimkan uang sesuai permintaan kepada Arif Sopian.

Selebihnya, dia tak mengetahui soal penggunaan uang tersebut, apakah benar digunakan sesuai permintaan atau tidak.

"Uangnya saja ke Pak Arif Sopian, tapi begitu saya tanya apa aja yang diberikan, kan ada souvenir, kemudian ada untuk khitanan," kata Edi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah didakwa jaksa penuntut umum KPK terkait gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: Di Persidangan, Jaksa Bongkar Cara Syahrul Yasin Limpo Keruk Upeti dari Bawahan Disertai Ancaman

Lalu, Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) membeberkan cerita mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limp (SYL) soal adanya pesanan Partai Nasdem untuk mencopot pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Cerita itu dibeberkan Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasti Setyanto saat bersaksi di persidangan kasus korupsi SYL, Rabu (15/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Diketahui, sewaktu menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL juga merupakan anggota Dewan Pakar Partai Nasdem.

Jaksa penuntut umum KPK di persidangan itu terlebih dulu mengingatkan Prihasti dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditanda tanganinya saat perkara masih di tahap penyidikan.

Menurut keterangan BAP Prihasto, pernyataan SYL soal Partai Nasdem ingin mencopot para pejabat Eselon I Kementan disampaikan pada beberapa pertemuan tahun 2020 hingga 2022. Terlabih bagi mereka yang tak memenuhi permintaan Nasdem.

"Kemudian ada beberapa kali pertemuan Syahrul Yasin Limpo dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2022, yang bersangkutan mengumpulkan saya dan semua Eselon I. Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan di hadapan kami, apabila petinggi NasDem minta Eselon I semua dicopot apabila tidak mampu menyelesaikan permintaan partai," kata jaksa membacakan BAP Prihasto.

Namun SYL sesumbar di hadapan pejabat Eselon I Kementan bahwa ia akan pasang badan.

Hal itulah yang membuat para Eselon I Kementan menuruti semua permintaan SYL.

"Syahrul Yasin Limpo menyampaikan kepada kami bahwa yang bersangkutan pasang badan dengan mengatakan bahwa selama beliau memimpin tidak ada pejabat yang dicopot, sehingga membuat kami Eselon I menuruti permintaan yang bersangkutan," kata jaksa lagi, membacakan BAP Prihasto.

Jaksa kemudian memastikan bahwa permintaan itu berkaitan dengan program-program Partai Nasdem.

Satu di antara kepentingan Nasdem yang dimaksud yakni pemberian sembako.

Baca juga: Akal Bulus Syahrul Yasin Limpo Tilap Uang Kementan, Pinjam Nama Staf hingga Perjalanan Dinas Fiktif

"Maksud dari permintaan partai yaitu terkait pengadaan proyek, sembako, RIPH, program partai yang harus dibuatkan. Pernah ya?" tanya jaksa.

"Betul, pernah," jawab Prihasto.

"Saksi mengetahui juga pemberian sembako untuk kepentingan Partai NasDem?" tanya jaksa lagi.

"Mengetahui."

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian melakukan pemerasan terhadap anak buah Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi sampai Rp40 miliar pada periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

"Bahwa jumlah uang yang dipeoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (28/2/2024).

Uang Rp 44,5 miliar itu diperoleh SYL dengan cara memeras dari para pejabat Eselon I di Kementan.

Dalam aksi pemerasan anak buah, SYL juga dibantu ajudannya bernama Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa kasus ini.

Uang yang terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Menteri SYL Beli Keris Emas Seharga Rp 105 Juta, Pembayarannya Ditagihkan Ke Kementan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Permintaan 'Nyeleneh' Indira Thita Anak SYL ke Kementan: Reimburse Sound System, Beli Skincare

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved