Pilkada Kubar 2024

76 Anggota PPK di 16 Kecamatan Kutai Barat Dilantik KPU, Buat Pilkada Kubar 2024

76 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 dari 16 kecamatan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kamis 16 Mei 2024 telah resmi dilantik

Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
PILKADA KUBAR 2024 - Sebanyak 76 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 dari 16 kecamatan di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis 16 Mei 2024 telah resmi dilantik.  

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR -  Sebanyak 76 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 dari 16 kecamatan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kamis 16 Mei 2024 telah resmi dilantik. 

Pantauan TribunKaltim.co, pelantikan itu dilakukan Ketua KPU Kubar Rintar Pasaribu, d Ballroomm Hotel Sidodadi, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur pada pukul 10.00 Wita.

Sebelumnya, sebanyak 76 yang dilantik ini telah dinyatakan lolos seleksi administrasi hingga tes wawancara, dan selanjutnya akan mengikuti bimbingan teknis penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kesbangpol, Kejaksaan Kubar, Bawaslu dan unsur terkait lainnya. 

Baca juga: Satu Pasang Bakal Calon Independen Pilkada Kubar 2024 Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Kutai Barat

Bupati Kubar melalui sambutan tertulisnya yang bacakan Kepala Kesbangpol Kubar Suwito menyampaikan selamat kepada seluruh PPK yang dilantik.

PPK dinilai memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Umum.

Pilkada 2024 di kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Pilkada 2024 di kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. (Grafis TribunKaltim.co/Budi Susilo)

“Satu hal yang paling penting adalah setiap tindakan seluruh penyelenggara Pemilu termasuk PPK harus senantiasa berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, agar langkah dan tindakan kita dapat dipertanggung jawabkan,” tandasnya.

Selanjutnya ia menekankan kembali pentingnya netralitas seluruh penyelenggara Pemilu, sebagai salah satu kata kunci yang harus ditegakkan.

Baca juga: Tak Ingin Maju, Nama Istri Bupati FX Yapan Muncul di Bursa Pilkada Kubar

Karena merupakan modal yang sangat penting dan berharga dalam mengawal tegaknya demokrasi.

“Saya berharap kepada anggota PPK yang dilantik, untuk segera melakukan koordinasi," ujarnya.

Baik secara vertikal maupun horizontal. "Agar tahapan-tahapan yang telah direncanakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kubar dapat terlaksana secara baik,” harapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kutai Barat, Rintar Pasaribu, mengatakan para PPK yang baru saja dilantik ini selanjutkan akan mengikuti pembekalan. "Kalau bisa hari ini selesai," tegasnya

Sebab langkah awal dari PPK ini harus melakukan pembenahan - pembenahan untuk pembentukan PPS.

Baca juga: Pasokan Air Bersih di Mahakam Ulu Kaltim Semakin Menipis karena Dampak Banjir

Sebagaimana dalam aturan KPU no 3 tahun 2017. Dikatakan bahwa pembentukan PPK maupun PPS harus sudah terbentuk 6 bulan sebelum hari pemungutan suara l.

"Jadi bulan Mei ini semuanya harus tuntas," ujarnya. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved