Pilkada Kubar 2024
76 Anggota PPK di 16 Kecamatan Kutai Barat Dilantik KPU, Buat Pilkada Kubar 2024
76 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 dari 16 kecamatan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kamis 16 Mei 2024 telah resmi dilantik
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sebanyak 76 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 dari 16 kecamatan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kamis 16 Mei 2024 telah resmi dilantik.
Pantauan TribunKaltim.co, pelantikan itu dilakukan Ketua KPU Kubar Rintar Pasaribu, d Ballroomm Hotel Sidodadi, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur pada pukul 10.00 Wita.
Sebelumnya, sebanyak 76 yang dilantik ini telah dinyatakan lolos seleksi administrasi hingga tes wawancara, dan selanjutnya akan mengikuti bimbingan teknis penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kesbangpol, Kejaksaan Kubar, Bawaslu dan unsur terkait lainnya.
Baca juga: Satu Pasang Bakal Calon Independen Pilkada Kubar 2024 Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Kutai Barat
Bupati Kubar melalui sambutan tertulisnya yang bacakan Kepala Kesbangpol Kubar Suwito menyampaikan selamat kepada seluruh PPK yang dilantik.
PPK dinilai memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Umum.

“Satu hal yang paling penting adalah setiap tindakan seluruh penyelenggara Pemilu termasuk PPK harus senantiasa berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, agar langkah dan tindakan kita dapat dipertanggung jawabkan,” tandasnya.
Selanjutnya ia menekankan kembali pentingnya netralitas seluruh penyelenggara Pemilu, sebagai salah satu kata kunci yang harus ditegakkan.
Baca juga: Tak Ingin Maju, Nama Istri Bupati FX Yapan Muncul di Bursa Pilkada Kubar
Karena merupakan modal yang sangat penting dan berharga dalam mengawal tegaknya demokrasi.
“Saya berharap kepada anggota PPK yang dilantik, untuk segera melakukan koordinasi," ujarnya.
Baik secara vertikal maupun horizontal. "Agar tahapan-tahapan yang telah direncanakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kubar dapat terlaksana secara baik,” harapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kutai Barat, Rintar Pasaribu, mengatakan para PPK yang baru saja dilantik ini selanjutkan akan mengikuti pembekalan. "Kalau bisa hari ini selesai," tegasnya
Sebab langkah awal dari PPK ini harus melakukan pembenahan - pembenahan untuk pembentukan PPS.
Baca juga: Pasokan Air Bersih di Mahakam Ulu Kaltim Semakin Menipis karena Dampak Banjir
Sebagaimana dalam aturan KPU no 3 tahun 2017. Dikatakan bahwa pembentukan PPK maupun PPS harus sudah terbentuk 6 bulan sebelum hari pemungutan suara l.
"Jadi bulan Mei ini semuanya harus tuntas," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.