Berita Kaltim Terkini

Gakkum KLHK Bongkar Jaringan Kayu Ilegal Kaltim-Jawa Timur, 55 Kontainer Kayu Ulin Diamankan

Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal yang akan dijual Surabaya, Jawa Timur (Jatim)

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Konferensi pers mengenai pengungkapan jaringan Kayu Ilegal Berau-Surabaya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dirjen Gakkum KLHK wilayah Kalimantan, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kamis (16/5/2024).TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

Namun jelasnya, AR, yang diduga menampung kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) illegal sebagai bahan baku industri tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Keberadaannya (AR) sedang kami cari. Kami masukan dia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

AK dan MB yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf b Juncto Pasal 12 huruf Undang- Undang Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Baca juga: 2 Pelaku Ditangkap di Buluminung Penajam Paser Utara, Diduga Bawa Kayu Ilegal Logging

"Ancaman pidana penjara 5 tahun serta pidana denda Rp 2,5 miliar. Kami juga akan kenakan pasal berlapis termasuk pidana pencucian uang sebagai efek jera," tegas Rasio Ridho Sani.

Sejauh ini Gakkum KLHK masih melakukan pendalaman sudah berapa lama jaringan kayu ilegal ini beraksi, termasuk tujuan pengirimannya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved