Berita Kaltim Terkini
Gakkum KLHK Bongkar Jaringan Kayu Ilegal Kaltim-Jawa Timur, 55 Kontainer Kayu Ulin Diamankan
Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal yang akan dijual Surabaya, Jawa Timur (Jatim)
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dirjend Penegakan Hukum LHK bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal yang akan dijual Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Tak tanggung-tanggung petugas menemukan 55 kontainer berisi ribuan kubik kayu khas Kalimatan yakni Ulin, Bengkirai serta kayu hutan tropis lainnya yang siap di bongkar di Pelabuhan Tanjung Persk, Surabaya pada awal Maret 2024 lalu.
55 kontainer itu diperkirakan berisi 767 meter kubik kayu lokal Kalimantan.
"Kalau di Surabaya per meter kubiknya senilai Rp 15-20 juta. Jadi diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 15 miliar lebih," ungkap Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Ia menjelaskan, setelah tim penyidik Gakkum KLHK menemukan dugaan pengiriman kayu ilegal, mereka langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kronologi Pengungkapan Ilegal Logging di Kubar, Polisi Curiga Karena Bak Truk Ditutup Terpal
Baca juga: 3 Pelaku Ilegal Logging di Kutim Dibekuk Polisi, Barang Bukti Kayu Senilai Rp 100 Juta
Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya petugas langsung melakukan penggeledahan dan benar puluhan kontainer itu berisi kaya lokal Kalimantan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Dari hasil penelusuran awal asal kayu ilegal itu dikirimkan, Gakkum KLHK berhasil mengidentifikasi bahwa kayu-kayu tersebut dikirim dari beberapa industri pengolahan kayu di Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Hasil dari penyelidikan awal itupun dikembangkan Gakkum KLHK ke dua lokasi industri pengolahan kayu dan menyelidiki 3 industri pengolahan kayu yakni CV. AK, UD. UJ, dan UD. LJ.
Rasio Ridho Sani menjelaskan dari hasil penyelidikan diketahui pada industri pengolahan kayu CV. AK ditemukan kayu bulat tanpa ID Barcode yang diduga illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Tidak terdapat kesesuaian jenis kayu antara dokumen LMKB dengan catatan pengukuran (tallysheet) serta tidak terdaftar pada aplikasi SIPUHH online dan penggunaan nota angkutan palsu dalam proses pengangkutan dan pengiriman kayu olahan," beber Rasio Ridho Sani dalam rilisnya, Kamis (16/5/2024) sore.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya Gakkum KLHK menetapkan AK (59), selaku pimpinan CV. AK sebagai tersangka.
Selanjutnya dalam penyelidikan keterlibatan UD. UJ, ditemukan adanya dugaan penerbitan dan penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) online terhadap kayu olahan yang tidak dimiliki UD. UJ.
"Penerbitan dokumen dilakukan oleh penerbit SKSHHK atau GANISPH UD. Diduga UD. UJ menampung kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) illegal untuk digunakan sebagai bahan baku industri," jelasnya.
Penyelidikan pun dikembangkan. Gakkum KLHK kembali menetapkan satu tersangka yakni MB (49) selaku penerbit dokumen SKSHHK pada UD. UJ yang tidak sah.
Gakkum KLHK juga beberapa kali telah melakukan pemanggilan terhadap AR, selaku pemilik UD. LJ.
Platform Jenjang Diluncurkan di Kaltim, Petakan Potensi Siswa Menuju Generasi Emas 2045 |
![]() |
---|
Daftar Luasan Mangrove di Kalimantan Timur dan yang Terdeforestasi, Wagub Seno Aji Ungkap Tantangan |
![]() |
---|
Pangdam VI/Mulawarman dan Kajati Kaltim Teken Kerjasama Pengamanan dalam Penegakkan Hukum |
![]() |
---|
Politikus Golkar Kaltim Bantah Munaslub, Salehuddin: Kami Manut ke DPP |
![]() |
---|
5 Daerah Penghasil Kangkung Terbanyak di Kalimantan Timur, Balikpapan Ada di Posisi Teratas! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.