Minggu, 12 April 2026

Berita Samarinda Terkini

2 Pria Diringkus Satreskoba Polresta Samarinda, Sabu Disimpan di Tas Selempang

Polresta Samarinda meringkus dua orang yakni DGT (48) dan MF (37) yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Polresta Samarinda meringkus dua orang yakni DGT (48) dan MF (37) yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polresta Samarinda 

TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda meringkus dua orang yakni DGT (48) dan MF (37) yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Keduanya telah berhasil ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, di Jalan Pangeran Antasari, Gang 2, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Kamis 16 Mei 2024.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain menerangkan Sat Reskoba Polresta Samarinda melakukan observasi dengan cermat di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu orang laki-laki DGT (48) dan ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam yang berisikan satu poket narkotika jenis sabu - sabu seberat 21,79.

Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Samarinda Kaltim, Barang Bukti Dimusnahkan di Balikpapan

Baca juga: Polresta Samarinda Ringkus Seorang Pria Simpan Sabu Seberat 16,21 Gram di Jalan Padat Karya

Barang harm tersebut, terbalut satu lembar tissue warna putih, satu buah sendok penakar, satu unit timbangan digital, satu unit HP Android merk Realme warna abu abu yang di temukan di atas lantai dekat DGT.

"Serta uang tunai yang di duga hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu sabu sebanyak Rp. 4.500.000 yang di temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan," jelasnya.

Lehih Lanjutnya, Kapolres menyebut berdasarkan keterangan DGT pada saat di lakukan introgasi oleh pihak berwajib, dirinya mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkannya dari MF (37).

Tak berkisar lama kemudian anggotanya pun melakukan pengembangan dan benar saja pria yang mengakui berinisial MF (37) dan melakukan penggeladan terhadap MF.

Baca juga: Pemuda asal Kutim Kantongi 30 Poket Sabu, Kini Jadi Tersangka usai Ditangkap di Bontang

"Dari MF didapati barang bukti satu unit HP Android merk Samsung warna hitam," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved