Berita Nasional Terkini
Ada Suami Maia, Irwan Mussry di Daftar 12 Pengusaha Diduga Beri Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai DIY
Ada suami Maia, Irwan Mussry di daftar 12 pengusaha diduga beri gratifikasi eks Kepala Bea Cukai DIY
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang dakwaan Eks Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Tipikor Kota, Surabaya, Selasa (14/5/2024), JPU KPK menyebut 12 nama pengusaha yang diduga memberi gratifikasi hingga Rp 23,5 miliar.
Dari daftar nama 12 pengusaha yang diduga memberi gratifikasi kepada Eks Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto ada sejumlah nama termasuk Irwan Mussry, suami Maia Estianti.
JPU KPK menyebut nama 12 pengusaha lengkap dengan nominal yang diberikan kepada Eks Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto.
Para pengusaha itu memiliki usaha pada bidang rokok, barang lifestyle tas dan pakaian, tembakau, kain gorden, dan pakan ternak.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai DIY Didakwa Terima Gratifikasi Total Rp 23,5 M, Suami Maia Masuk Daftar Pemberi
Baca juga: Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Dikabarkan telah Ditetapkan sebagai Tersangka, Nasib Eko Darmanto?
Baca juga: Andhi Pramono Ditahan, KPK Ungkap Dosa Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Jadi Broker Pengusaha Hitam
Dari belasan nama pengusaha itu, JPU KPK menyebut salah satunya adalah suami dari artis Maia Estianty yakni Irwan Mussry.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, JPU KPK Luki Dwi Nugroho mengungkapkan Irwan Mussry disebut sebagai pengusaha importir barang lifestyle, seperti tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu.
Jumlah uang yang dianggap oleh JPU KPK sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa Eko Darmanto, senilai Rp100 juta.
"Berasal dari Irwan Daniel Mussry sebesar Rp100 juta, berasal dari Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp 30 juta, pengusaha importir barang lifestyle; tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu," kata Luki saat membacakan surat dakwaan tersebut.
Selain ayah tiri Al, El dan Dul itu, ada pengusaha yang lain yang dianggap memberikan uang kepada terdakwa Eko Darmanto dalam jumlah fantastis, yakni Ong Andy Wiryanto, pengusaha bidang ekspor impor otomotif, sejumlah Rp 6,85 miliar.
Lalu, penerimaan sejumlah Rp 10,9 miliar dari pengusaha yang tidak diketahui namanya.
Luki menerangkan, proses pemberian gratifikasi itu, dilakukan secara bertahap.
Bahkan, gratifikasi yang diberikan seorang pengusaha, bisa berlangsung kurun setahun, secara berkala tiap bulannya.
Lalu, cara menerima uang gratifikasi sebanyak itu.
Terdakwa Eko Darmanto menyediakan nomor rekening penampungan tersendiri, dan ada juga yang ditampung melalui perusahaan miliknya.
Baca juga: Hari Ini Andhi Pramono dan Wahono Saputro Diperiksa KPK, Eko Darmanto sudah Diperiksa Itjen Kemenkeu
Terkadang, terdakwa juga menunjuk istri, anak, kerabat hingga saudara kandung untuk menampung uang pemberian gratifikasi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240517_Irwan-Mussry_suami-Maia_eks-Kepala-Bea-Cukai-DIY_Eko-Darmanto_gratifikasi.jpg)