Berita Nasional Terkini

Benarkah Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Dilaporkan? Ini Penjelasan Bea Cukai

Belakangan ini aturan penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri perlu melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai viral di medsos.

canva.com
Ilustrasi. Berikut penjelasan lengkap Bea Cukai soal aturan lapor barang bawaan ke luar negeri, wajib kah? 

TRIBUNKALTIM.CO - Belakangan ini aturan penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri perlu melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai viral di media sosial.

Hal ini menjadi viral usai adanya unggahan akun instagram resmi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bandara Kualanamu.

Hingga akhirnya salah satu akun media sosial X @ismailfahmi mempertanyakan kebenaran informasi aturan tersebut pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Cuitannya pun mendapat banyak balasan dari netizen.

Benarkah aturan tersebut wajib dilakukan?

Baca juga: Peraturan Bea Cukai 2024, Benarkah Koper WNI/Barang Bawaan Luar Negeri Bebas Diobrak-abrik?

"Apakah penjelasan ini bener, harus begini kalau mau ke LN gaes? Jadi kalau mau ke LN, pas sampai terminal perginya ndak ke DEPARTURE, tapi ke ARRIVAL dulu.

Di sana ngantri dulu ke Bea Cukai buat lapor bawa barang apa aja.

Habis itu akan dikasih dokumen PERSETUJUAN membawa barang ke LN. Dan akan dikawal hingga barang yg dilaporkan benar2 di bawa ke LN melalui terminal DEPARTURE," tulis Fahmi.

"Pas balik, akan diperiksa apakah barang yang dilaporkan benar2 dibawa kembali.

Nah kl ada barang yg ndak dibawa kembali, apa dianggap ekspor dan kena bea ekspor?

Jadi siapkan waktu lebih banyak. Kalau ternyata buru2, dan ndak sempat lapor, ya mungkin alamat barang2 yg dibawa dianggap semua beli dari luar, dan harus bayar bea.

Gaes, negara lain yang melakukan ini ada ndak ya?" sambung pendiri Drone Emprit ini.

Ilustrasi. Berikut penjelasan lengkap Bea Cukai soal aturan lapor barang bawaan ke luar negeri, wajib kah?
Ilustrasi. Berikut penjelasan lengkap Bea Cukai soal aturan lapor barang bawaan ke luar negeri, wajib kah? (canva.com)

Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan terkait barang bawaan ke luar negeri sudah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203.

Kebijakan ini, kata dia, bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved