Tribun Kaltim Hari Ini

Basri Rase dan Chusnul Dhinin Tidak Memenuhi Syarat Maju Pilkada Kota Bontang, Ini Penyebabnya

KPU Kota Bontang menyatakan pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin tidak memenuhi syarat (TMS), untuk Pilkada 2024, Kamis (16/5/2024).

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Petugas KPU menghitung berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Basri-Chusnul Dhihin, di Kantor KPU Bontang, Minggu (13/5/2024) malam. 

Diakhir Acis mengungkapkan proses pendaftaran perseorang telah selesai, dan Basri-Chusnul dinyatakan tidak lolos.

Namun hal tersebut bisa saja berubah jika ada gugatan yang dilayangkan bapaslon di Bawaslu. "Di kami sudah selesai, kecuali nanti ada gugatan ke Bawaslu dan ada hasil sengketanya seperti apa kami juga menunggu arahan selanjutnya," pungkasnya.

Sementara itu, Tribunkaltim.co berupaya meminta konfirmasi ke tim pemenangan pasangan Basri-Chusnul, lewat Udin Mulyono, Namun sampai berita ini terbit belum ada jawaban yang diberikan. Setali tiga uang dengan Basri Rase, pesan WhatsApp ke nomor pribadinya diabaikan.(mrd)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved